Komando Susi untuk 75 Kapal Asing Pencuri Ikan: Tenggelamkan!

1 April 2017 10:44 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Menteri Susi menyaksikan peledakan kapal. (Foto: Pranamya Dewati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Susi menyaksikan peledakan kapal. (Foto: Pranamya Dewati/kumparan)
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjadi komandan penenggelaman 82 kapal yang melakukan pencurian di laut Indonesia. Dari 82 kapal terdapat 75 kapal asing yang terjaring razia.
ADVERTISEMENT
Kapal-kapal tersebut akan ditenggelamkan secara serentak di 12 wilayah di Indonesia.
"Tenggelamkan!" kata Susi mengomandoi lewat teleconference dengan 11 titik lainnya di Indonesia, Sabtu (1/4).
Secara bergantian Susi memberi aba-aba kepada komandan di 11 wilayah tersebut. Komandan di wilayah tersebut terdiri dari unsur Polri yang diwakilkan Kapolda masing-masing wilayah dan dari unsur TNI AL dipimpin langsung oleh Danlantamal setempat.
Menteri Susi menyaksikan penenggelaman kapal (Foto: Surawira Ningtyas/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Susi menyaksikan penenggelaman kapal (Foto: Surawira Ningtyas/kumparan)
Berikut alur penenggelaman yang dikomandoi Susi:
1. Sorong, dilaksanakan oleh Pangkalan Angkatan Utama Laut XIV Sorong
Jumlah kapal: 1
Bendera kapal: Filipina
Status hukum: Incraht
2. Merauke, dilaksanakan oleh Pangkalan Angkatan Utama Laut XI Merauke
Jumlah kapal: 1
Bendera kapal: Indonesia
Status hukum: Incraht
Peledakan kapal asing. (Foto: Wisnu Prasetyo/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Peledakan kapal asing. (Foto: Wisnu Prasetyo/kumparan)
3. Bali, dilaksanakan oleh Ditpolair Polda Bali.
ADVERTISEMENT
Jumlah kapal: 1
Bendera kapal: Filipina
Status hukum: Incraht
4. Aceh, dilaksanakan oleh Ditpolair Polda Aceh.
Jumlah kapal: 3
Bendera kapal: Malaysia
Status hukum: Incraht
5. Ranai, dilaksanakan oleh Pangkalan Angkatan Laut Ranai
Jumlah kapal: 29
Bendera kapal: 1 kapal Malaysia, 28 kapal Vietnam
Status hukum: 16 kapal Incraht, 13 kapal penetapan pengadilan untuk dimusnahkan.
Peledakan kapal asing. (Foto: Wisnu Prasetyo/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Peledakan kapal asing. (Foto: Wisnu Prasetyo/kumparan)
6. Ambon, dilaksanakan oleh Pangkalan Angkatan Utama Laut IX Ambon
Jumlah kapal: 2
Bendera kapal: Cina
Status hukum: Incraht
7. Pontianak, dilaksanakan oleh Pangkalan Angkatan Utama Laut XII Pontianak
Jumlah kapal: 8
Bendera kapal: dan Vietnam
Status hukum: Incraht
8. Ternate, dilaksanakan oleh Pangkalan Angkatan Laut Ternate
Jumlah kapal: 4
ADVERTISEMENT
Bendera kapal: Filipina
Status hukum: Penetapan pengadilan untuk dimusnahkan.
9. Tarempa, dilaksanakan oleh Pangkalan Angkatan Laut Tarempa
Jumlah kapal: 10
Bendera kapal: Vietnam
Status hukum: Penetapan pengadilan untuk dimusnahkan.
10. Bitung, dilaksanakan oleh Ditpolair Polda Sulawesi Utara.
Jumlah kapal: 9
Bendera kapal: 1 Indonesia dan 8 Filipina.
Status hukum: Incraht
11. Tarakan, dilaksanakan oleh Pangkalan Angkatan Utama Laut XIII Tarakan
Jumlah kapal: 6
Bendera kapal: 2 Malaysia dan 4 Vietnam
Status hukum: 2 Incraht dan 4 penetepan pengadilan untuk dimusnahkan.⁠⁠⁠⁠
12. Belawan dilaksanakan oleh Ditpolair Polda Sumatera Utara
ADVERTISEMENT
Jumlah kapal: 7
Bendera kapal: 2 kapal Indonesia 5 kapal Malaysia
Status hukum: Incraht