Kombes Murbani Disidang Etik Terkait Kasus Sambo Hari Ini

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. Foto: Antara/HO/Polri
zoom-in-whitePerbesar
Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. Foto: Antara/HO/Polri

Mantan Kabag Renmin Divpropam Polri, Kombes Murbani Budi Pitono, disidang etik terkait kasus Ferdy Sambo hari ini. Sidang tersebut digelar di gedung TNCC, Mabes Polri mulai pukul 10.00 WIB.

"Sidang KKEP terduga pelanggar Kombes Pol MBP dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 pukul 10.00 WIB di ruang sidang Divpropam Polri," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (28/9).

Ramadhan menjelaskan, Kombes Murbani diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf c dan atau Pasal 6 Ayat 2 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

"Wujud perbuatannya adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," kata Ramadhan.

Namun dia belum merinci ketidakprofesionalan yang dimaksud. Termasuk soal saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang etik hari ini.

Nama mantan Kapolresta Bandar Lampung ini juga sebelumnya sempat masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.