Komisi II Minta Jokowi Tegur Bahlil soal Perpanjang Masa Jabatan Presiden
·waktu baca 3 menit

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim meminta Presiden Jokowi menegur Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. Sebab, Bahlil mengungkit kembali wacana perpanjangan masa jabatan presiden.
Menurutnya, pernyataan Bahlil merupakan tindakan inkonstitusional dan melawan kedaulatan rakyat.
“Upaya menunda penyelenggaraan pemilu 2024 agar tidak terjadi pergantian presiden/wakil presiden, merupakan tindakan inkonstitusional, antidemokrasi dan melawan kedaulatan rakyat,” kata Luqman, Senin (10/1).
“Mengingat Bahlil merupakan salah satu anggota Kabinet Presiden Jokowi, maka saya minta Presiden untuk menegur yang bersangkutan. Teguran ini penting diberikan Presiden, agar tidak terjadi krisis kepercayaan yang dapat mengganggu efektivitas kepemimpinan Presiden Jokowi,” imbuh dia.
Politikus PKB itu menekankan, pernyataan itu menunjukkan Bahlil tidak paham konstitusi Indonesia. Apalagi, Bahlil mencontohkan Pemilu pada masa Orde Lama dan Orde Baru yang bisa dilakukan saat ini untuk memperpanjang masa jabatan presiden.
“Ini menunjukkan dia tidak pernah baca konstitusi yakni UUD 1945. Jelas diatur pada Pasal 7 UUD 1945 bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih sekali lagi pada jabatan yang sama,” terang Luqman.
“Pasal 6A UUD 1945 menegaskan Presiden dan Wakil Presiden dipilih rakyat secara berpasangan melalui pemilihan umum. Pasal 22E UUD 1945 menegaskan pemilihan umum harus dilaksanakan setiap lima tahun. Pemilu dilaksanakan untuk memilih DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden dan DPRD,” tambah dia.
Selain itu, Luqman mengingatkan bahwa di dalam konstitusi tidak ada norma yang memungkinkan presiden/wakil presiden diperpanjang masa jabatannya.
Ia menilai, alasan ekonomi untuk menunda pergantian presiden sangat tidak masuk akal dan mengada-ada.
“Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih presiden/wakil presiden, justru bisa menjadi pemicu pergerakan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Pemilu di Indonesia tidak pernah menjadi faktor penyebab krisis ekonomi. Jelas itu!” tandasnya.
Sebelumnya, Bahlil Lahadalia membeberkan klaim keinginan para pelaku usaha di Indonesia agar Pemilu 2024 diundur. Bahlil menuturkan, para pengusaha bilang, diundurnya Pemilu bisa menjadi langkah yang lebih baik bagi Indonesia.
Sebab, situasi dunia usaha baru mulai kembali bangkit setelah terpuruk akibat pandemi COVID-19 dalam dua tahun terakhir. Hal ini diungkap Bahlil dalam acara rilis temuan survei Indikator Politik Indonesia.
"Kalau kita mengecek di dunia usaha, rata-rata mereka memang berpikir adalah bagaimana proses demokrasi ini, dalam konteks peralihan kepemimpinan, kalau memang ada ruang untuk dipertimbangkan dilakukan proses untuk dimundurkan, itu jauh lebih baik," kata Bahlil dalam acara rilis temuan survei Indikator Politik Indonesia yang berlangsung secara daring seperti dilihat, Senin (10/1).
Wacana masa perpanjangan masa jabatan presiden dengan alasan pandemi sempat hangat pada 2021 di kalangan DPR, MPR hingga DPD. Namun Jokowi telah sudah angkat bicara dan menolak tegas wacana tersebut.
