Komisi III Apresiasi Polda Jatim: Kami Terus Kawal Kasus MeMiles

28 Januari 2020 15:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti penipuan investasi bodong MeMiles di Polda Jawa TImur. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti penipuan investasi bodong MeMiles di Polda Jawa TImur. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi III DPR RI mengunjungi Polda Jawa Timur untuk mengawasi penegakan kasus investasi bodong MeMiles. Anggota Komisis III DPR RI Arteria Dahlan mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Sebab, kata dia, polisi tidak melakukan intervensi terhadap tersangka dalam pengungkapan kasus MeMiles. Meski begitu, pihaknya akan terus mengawal penegakan hukum terhadap investasi bodong tersebut.
“Percayakan saja upaya penegakan hukumnya sama teman-teman di Polda, kami juga tetap melakukan pengawalan, kebetulan kami datang ke sini atas permintaan teman-teman. Ini juga harus dan menjadi bagian dari perhatian kami yang ada di Komisi III,” jelas Arteria di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (28/1).
Barang bukti penipuan investasi bodong MeMiles di Polda Jawa TImur. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Komisi III meminta aparat mengedepankan kepentingan publik dalam penanganan kasus MeMiles. Polisi cermat dan tepat dalam setiap tahap penanganan kasus MeMiles sehingga hak-hak masyarakat sipil tetap terjaga.
“Pesan kami cuma satu bahwa penegakan hukum harus juga mengedepankan yang namanya restorative justice di atas semuanya kepentingan rakyat banyaklah yang harus diutamakan,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Arteria mengatakan bakal membahas lebih lanjut soal investasi bodong di Indonesia, termasuk MeMiles, dengan Kapolri Jenderal Idham Azis. Harapannya ke depan tak ada lagi kejahatan investasi bodong.
Dalam kasus investasi bodong MeMiles ini, polisi sudah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Kam and Kam KT (MeMiles) bernama Sanjai (47); Manajer MeMiles, FS (42); motivator sekaligus Master Marketing MeMiles Martin Luisa alias dr Eva (54); dan PM alias Prima Hendika (22) sebagai staf IT.
Terakhir, pada Kamis (16/1), polisi menetapkan satu orang tersangka lagi berinisial W. W berperan mendistribusikan hadiah kepada member MeMiles.
Terhitung selama 8 bulan beroperasi, MeMiles sudah memiliki member 264 ribu orang. Setiap member diwajibkan mengunggah dan mendaftar di aplikasi MeMiles. Setelah registrasi, member diminta top up dana investasi. Nominalnya beragam, mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 200 juta.
ADVERTISEMENT
Polisi sudah menyita uang sebanyak Rp 136 miliar dan 24 mobil mewah yang diberikan MeMiles untuk membernya. Jumlah itu dimungkinkan bertambah berdasarkan keterangan tersangka, saksi dan korban.