Komisi III Rapat dengan BNPT Bahas Pembagian Tugas TNI dan Polri

30 Mei 2018 11:17 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
RDP Komisi III DPR dengan BNPT (Foto: Nadia Jovita Injilia Riso/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
RDP Komisi III DPR dengan BNPT (Foto: Nadia Jovita Injilia Riso/kumparan)
ADVERTISEMENT
Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Rapat ini dihadiri Kepala BNPT Suhardi Alius dan dibuka oleh Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa.
ADVERTISEMENT
Dalam pemaparan awalnya, Desmond mengatakan, rapat ini penting dilakukan untuk mengetahui kebijakan penanganan aksi terorisme pada praterorisme maupun pascaterorisme dalam UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Sahnya UU Terorisme penting bagi kita. Tentunya UU ini semakin menyempurnakan langkah-langkah dalam rangka mengantisipasi teroris yang berkembang," kata Desmond di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5).
RDP Komisi III DPR dengan BNPT (Foto: Nadia Jovita Injilia Riso/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
RDP Komisi III DPR dengan BNPT (Foto: Nadia Jovita Injilia Riso/kumparan)
Desmond mengungkapkan, salah satu pokok bahasan penting dalam rapat ini adalah mengenai wilayah tugas masing-masing pihak dalam penanganan dan pemberantasan terorisme.
"Mana wilayah BNPT, Densus 88, Polri, dan keterlibatan TNI. Dalam rapat ini harus didapatkan poin agar masyarakat ke depan tahu tidak ada yang tumpang tindih. Mana prestasi BNPT, Polri, Densus, dan prestasi yang dilakukan dalam pelibatan TNI," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Rapat berlangsung secara terbuka dan masih berlangsung. Rapat dijadwalkan akan selesai pukul 13.00 WIB.
DPR akhirnya mengesahkan Revisi UU Terorisme dalam sidang paripurna, Jumat (25/5) lalu. Terdapat banyak perubahan signifikan dalam revisi UU tersebut, termasuk pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme. Namun, pelibatan TNI tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden (Perpres).