Komjen Firli: Penangkapan Harun Masiku Tinggal Tunggu Waktu

Ketua KPK, Komjen Firli Bahuri, menegaskan pihaknya tak berhenti untuk mencari keberadaan eks caleg PDIP, Harun Masiku. Firli menjamin Harun Masiku pasti ditangkap.
"Kami masih melakukan upaya pengejaran bersangkutan (Harun Masiku). Saya kira enggak mungkin lah enggak ketangkep, tunggu waktunya saja," ujar Firli usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/1).
Untuk memastikan operasi pencarian Harun Masiku sudah sesuai aturan, Firli memastikan telah membekali tim dengan surat penangkapan.
"Kita sudah menerbitkan surat perintah penangkapan dan langsung kita lakukan pengejaran," kata Firli.
Meski demikian, Firli menyebut hingga saat ini pihaknya belum berhasil menemukan keberadaan Harun Masiku.
"Dari sekian banyak tempat lokasi yang kita duga, misalnya apakah itu ada kaitan keluarganya, istrinya, mertuanya, anaknya, di beberapa daerah itu tidak ada," kata Firli.
Saat disinggung apa yang menghambat tim dalam menemukan Harun, Firli menuturkan tak ada hal spesifik.
"Namanya orang berupaya untuk dia menghindari proses hukum. Pasti ada semua orang yang dilakukan penangkapan pasti tidak ada yang suka mau ditangkap," kata Firli.
Simpang siur keberadaan Harun sempat membuat geger publik usai OTT KPK pada 8 Januari lalu. Pada 13 Januari, Ditjen Imigrasi Kemenkumham menyatakan Harun Masiku pergi ke Singapura sejak 6 Januari dan belum ada catatan kembali.
Hal ini diperkuat oleh pernyataan Menkumham Yasonna yang menyebut Harun memang ada di luar negeri.
Belakangan, baru terungkap bahwa Harun sudah ada di Indonesia sejak 7 Januari 2020. Namun hal itu baru diumumkan pihak Imigrasi pada 22 Januari dengan alasan sistem Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta mengalami delay.
Adapun dalam kasusnya, Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama Wahyu, eks caleg PDIP sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; dan swasta yang juga eks caleg PDIP bernama Saeful Bahri.
Wahyu diduga menerima suap Rp 600 juta dari commitment fee sebesar Rp 900 juta. Rinciannya, Rp 200 juta diterima Wahyu melalui Agustiani pada pertengahan Desember 2019. Sementara Rp 400 juta diterima Wahyu dari Harun melalui Saiful dan Agustiani pada akhir Desember 2019.
KPK masih mengusut dari siapa uang Rp 200 juta yang diberikan Agustiani kepada Wahyu pada pertengahan Desember 2019. Sebab KPK menduga, uang Rp 200 juta itu merupakan bagian dari Rp 400 juta yang diterima Agustiani, Saeful, dan eks caleg PDIP Donny Tri Istiqomah.
Suap tersebut dilakukan untuk memuluskan langkah Harun menggantikan caleg pengganti Riezky Aprilia dalam mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR RI.
