Komnas HAM : Eksekutor 4 Pengawal Rizieq Adalah 2 Anggota Polisi

8 Januari 2021 19:45 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menunjukkan barang bukti berupa serpihan bagian mobil dalam peristiwa kematian enam laskar FPI di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menunjukkan barang bukti berupa serpihan bagian mobil dalam peristiwa kematian enam laskar FPI di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Komnas HAM telah menyampaikan hasil investigasi terkait tewasnya 6 pengawal Habib Rizieq dalam baku tembak dengan polisi.
ADVERTISEMENT
Hasil tersebut menyimpulkan bahwa 2 orang pengawal Habib Rizieq tewas dalam peristiwa kejar-kejaran di jalan Internasional Karawang Barat dan 4 orang lainnya ditembak polisi setelah mereka dibawa masuk ke dalam kendaraan polisi.
Anggota polisi yang bertugas sebagai eksekutor juga telah didapatkan identitasnya oleh Komnas HAM. Mereka berjumlah 2 orang.
"Yang diceritakan kepada kami, eksekutornya 2. Eksekutor sudah kami periksa, pangkat identitasnya sudah kami dapatkan, dan kami konfirmasi periksa mereka sehingga sarankan ke pidana," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam di gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/1).
Komisioner Komnas HAM memeriksa salah satu mobil dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Empat orang pengawal ini adalah Ahmad Sofiyan, Muhammad Reza, Lutfi Hakim, dan Muhammad Suci Khadavi. Petugas menembak mati karena mereka berupaya melawan petugas saat sudah diamankan dan dibawa masuk ke dalam mobil Avanza milik polisi.
ADVERTISEMENT
"Empat anggota laskar khusus ditembak mati petugas dengan informasi, yang terlebih dahulu telah terjadi upaya melawan petugas sebagai upaya tindakan tegas terukur," ucap Choirul.
Maka sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM, polisi telah melakukan pelanggaran HAM. Karena 4 orang ini telah di bawah penanganan petugas negara yang sedang bertugas.
"Ini merupakan kategori pelanggaran HAM maka kasus ini harus dilakukan ke ranah hukum, guna menegakkan pengadilan. Ini enggak boleh hanya internal, dengan penegakan hukum dengan mekanisme pidana," tutup Choirul.