Polisi Usut Tuntas Kepemilikan Senpi di Kasus Baku Tembak dengan Pengawal Rizieq

8 Januari 2021 19:36 WIB
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kanan) didampingi Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono (kiri) memberikan keterangan pers terkait kasus parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/1).  Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kanan) didampingi Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono (kiri) memberikan keterangan pers terkait kasus parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/1). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mabes Polri memberikan tanggapan atas hasil investigasi yang dilakukan Komnas HAM terkait kasus baku tembak polisi dengan pengawal Habib Rizieq. Mereka menghargai hasil investigasi tersebut, dan berjanji untuk mempelajari hasil rekomendasi dari Komnas HAM.
ADVERTISEMENT
Polri juga memastikan akan mengusut tuntas masalah kepemilikan senjata api yang digunakan saat baku tembak.
"Ya mengusut kepemilikan senjata," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangannya, Jumat (8/1).
Polri juga akan menjalankan rekomendasi Komnas HAM. Penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjutkan akan dilakukan.
"Polri akan menindaklanjuti rekomendasi Komnas dengan melakukan penyelidikan atau pemeriksaan lebih lanjut," kata Argo.
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menunjukkan barang bukti berupa serpihan bagian mobil dalam peristiwa kematian enam laskar FPI di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO
Atas temuan dari investigasi, Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi untuk kasus baku tembak pengawal Rizieq dengan polisi. Berikut rekomendasi lengkapnya:
Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan yang telah dirumuskan, Tim Penyelidik Komnas HAM merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:
Oleh karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.
ADVERTISEMENT
Mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil avanza hitam B 1278 PW dan avanza silver B 1278 KJD.
Mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI.
Meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia.