Komnas HAM ke Kepala BNPT: Jangan Gegabah Kategorikan KKB Papua Teroris

Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menyayangkan pernyataan pihak BNPT yang mengkategorikan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai organisasi teroris. Amiruddin yang juga merangkap sebagai Ketua Tim Papua Komnas HAM meminta agar BNPT tak gegabah dalam melihat dan menilai sesuatu.
Hal itu disampaikan Amiruddin menanggapi pernyataan Kepala BNPT Komjen Boy Rafly Amar dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI, Senin (22/3). Kala itu itu menyampaikan niat untuk memasukkan KKB Papua dalam kategori organisasi terorisme karena mereka disebut kerap membuat kericuhan hingga menyebabkan banyak korban meninggal dunia.
"Saya rasa jangan gegabah-lah dalam melihat dan menilai kondisi di Papua. Banyaknya jatuh korban tentu masalah serius. Hal itu tentu perlu diakhiri. Namun jalan keluar harus dicari lebih tepat," ujar Amiruddin saat dihubungi, Selasa (23/2).
Meski banyak korban jatuh akibat tindakan kelompok tersebut, kata Amiruddin, pengkategorian OPM atau KKB Papua sebagai organisasi terorisme bukan jalan keluar yang tepat. Kajian mendalam perlu dilakukan dengan membuka banyak ruang komunikasi yang melibatkan sejumlah pihak.
"Kajian yang lebih dalam dan serius harus dilakukan, ruang-ruang komunikasi harus dibuka dengan melibatkan banyak pihak. Jadi jangan terlalu emosional," ucap Amiruddin.
Untuk menemukan jalan keluar dari permasalahan itu, Amiruddin menuturkan pihaknya akan segera membangun komunikasi dengan Boy. Komnas HAM perlu menanyakan lebih dalam terkait wacana yang dilontarkan Boy untuk memasukkan KKB Papua sebagai organisasi terorisme.
"Tentu saja kami akan berkomunikasi dengan beliau. Dan akan bertanya lebih dalam," kata Amiruddin.
"Dari perspektif Komnas HAM ya dengan penegakan HAM dan penghormatan pada HAM oleh semua pihak," tutupnya.
Sebelumnya, Kepala BNPT Irjen Boy Rafly Amar menyebut lembaganya tengah mengkaji kemungkinan memasukkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua masuk kategori organisasi teroris.
Menurutnya, kajian tersebut tengah dilakukan dengan menggagas penyelenggaraan diskusi bersama sejumlah kementerian atau lembaga.
"Kami sedang terus menggagas diskusi-diskusi dengan beberapa kementerian/lembaga berkaitan dengan masalah nomenklatur KKB untuk kemungkinannya apakah ini bisa dikategorikan organisasi terorisme," ujar Boy dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Senin (22/3).
Dalam pernyataannya, Boy bahkan menyamakan tindakan yang dilakukan KKB Papua dengan tindakan teroris.
"Kejahatan yang dilakukan KKB ini adalah sebenarnya layak telah dikategorikan atau disejajarkan dengan aksi teror karena menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, menggunakan senjata api, menimbulkan efek ketakutan yang meluas di masyarakat. Kondisi real di lapangan sebenarnya dapat dikatakan telah melakukan aksi teror," kata Boy.
