BNPT: KKB Papua Dapat Disejajarkan Dengan Aksi Teror

Aksi kekerasan yang dilakukan oleh anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua tidak bisa dianggap remeh. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Irjen Boy Rafli Amar bahkan menyamakannya dengan tindakan teroris.
"Kejahatan yang dilakukan KKB ini adalah sebenarnya layak telah dikategorikan atau disejajarkan dengan aksi teror karena menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, menggunakan senjata api, menimbulkan efek ketakutan yang meluas di masyarakat. Kondisi real di lapangan sebenarnya dapat dikatakan telah melakukan aksi teror," kata Boy saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI, Senin (22/3).
Boy mengatakan saat ini institusinya sedang menggodok untuk kemungkinan mengganti nomenklatur kelompok tersebut. Karena jika melihat tindakan KKB yang mereka lakukan merupakan bentuk terorisme.
"Hari ini kami sedang terus gagas diskusi dengan beberapa kementerian dan lembaga terkait nomenklatur KKB untuk kemungkinan apakah ini bisa dikategorikan terorisme," kata Boy.
Meski begitu hingga saat ini, BNPT, menurut Boy belum memiliki keputusan. Perlu banyak diskusi dari berbagai kementerian, Komnas HAM, maupun akademisi.
"Kami tidak bisa putuskan itu sendiri. Kami sedang lakukan proses diskusi dan kemudian setelah adanya semacam kesepakatan kami pun nanti akan mengusulkan perubahan atau katakanlah mengkategorikan apa yang dilakukan KKB ini sebagai perbuatan teror dan layak dinyatakan sebagai organisasi yang dilarang karena aksi nyata mereka telah menyerang aparat TNI, Polri dan masyarakat yang ada di sana," kata Boy.
Nantinya jika sudah disepakati tindakan KKB sebagai aksi teror, maka para tersangkanya bisa dijerat dengan UU Terorisme. Harapannya hal itu bisa memberikan efek jera kepada pelaku dan menghilangkan rasa takut di masyarakat.
"ini tentu perlu pembahasan-pembahasan kami sedang mempromosikan diskusi-diskusi itu agar lebih masyarakat kita secara terbuka objektif untuk melihat. Sehingga dalam persangkaan pelaku kelompok ini bisa gunakan pasal tindak pidana terorisme dan tentu dari sisi pemahaman global bahwa kita sepakat terorisme adalah common enemy, musuh bersama yang perlu kita perangi karena bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan tentunya juga menimbulkan efek ketakutan meluas ke masyarakat kita," kata Boy.
