Komnas HAM Panggil Kepala BKN, Dalami Proses TWK Pegawai KPK
·waktu baca 1 menit

Komnas HAM kembali melanjutkan proses pemeriksaan sejumlah pihak berkaitan polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). TWK merupakan syarat alih status ASN bagi pegawai KPK.
Pada hari ini, Selasa (22/6), Komnas HAM mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, dan wakilnya, Supranawa Yusuf.
Anggota Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menyebut ada sejumlah hal akan didalami tim dalam pemeriksaan itu. Termasuk beberapa hal yang berkaitan langsung dengan proses gelaran TWK yang disebut bermasalah dan melanggar HAM.
"Komnas HAM RI telah mendapatkan konfirmasi bahwa Kepala BKN RI akan hadir langsung untuk memberikan keterangan kepada Komnas HAM RI," ucap Beka.
Melalui pemanggilan kedua pimpinan BKN ini, Beka berharap pihaknya dapat memperoleh seluruh keterangan yang dibutuhkan untuk mengungkap ada atau tidaknya dugaan pelanggaran HAM terkait TWK pegawai KPK itu.
"Pemanggilan tersebut diharapkan dapat melengkapi keterangan yang telah diberikan mengenai duduk permasalahan sehingga membuat terangnya peristiwa," kata Beka.
Saat ini, Komnas HAM melalui Tim Pemantauan dan Penyelidikan sedang mengusut laporan dari 75 pegawai KPK terkait pelaksanaan TWK. Para pegawai yang tidak memenuhi syarat menjadi ASN dan terancam dipecat itu menilai TWK bermasalah.
Para pegawai KPK itu menilai ada pelanggaran HAM di dalam pelaksanaan TWK. Termasuk dalam materi pertanyaan yang diajukan asesor kepada para pegawai KPK.
Komnas HAM kemudian membentuk tim dalam menyelidiki laporan ini. Sejumlah pihak dipanggil untuk diminta keterangan, termasuk Pimpinan KPK hingga Dinas Psikologi TNI AD yang menjadi bagian dari pelaksana TWK.
