Komnas HAM Sebut Ada Pelecehan pada Putri di Magelang, Mahfud Serahkan ke Polri
·waktu baca 2 menit

Dugaan kekerasan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang diduga dilakukan almarhum Brigadir Yosua di Magelang, hingga kini masih menjadi pertanyaan.
Saat penyerahan hasil investigasi dan rekomendasi kasus Yosua oleh Komnas HAM, Menko Polhukam, Mahfud MD, menerima pertanyaan mengenai relevansi penyelidikan dugaan kekerasan seksual tersebut. Apa lagi terduga pelaku telah meninggal dunia.
"Laporan Komnas HAM dan Komnas Perempuan ini adalah hasil laporan yang tidak pro justisia. Oleh sebab itu, ini kita sampaikan biar Polri yang mendalami," ujar Mahfud dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/9).
Dari laporan yang diberikan oleh Komnas HAM dan Polri, memang sudah jelas telah terjadi tindak pembunuhan berencana, seperti yang diatur di dalam Pasal 340 dan 338 KUHP.
"Jadi kalau soal motif itu tidak harus ada, tapi boleh juga ada. Kadang-kadang kan hakim ingin tahu juga. Motif ini maksudnya kan untuk tahu pelakunya ini orang sehat atau orang gila, kan gitu, sehingga dicari motifnya," jelas Mahfud.
Sehingga Mahfud berkesimpulan, penyelidikan mengenai kebenaran dan motif dugaan kekerasan seksual tersebut diserahkan kepada kepolisian saja.
"Tapi mungkin apakah emosional, terencana, dan sebagainya, itu di polisi saja, kita serahkan ke polisi yang mengolah. Dan polisi kan tahu yang mana yang harus didalami dan mana yang tidak. Saya sendiri sudah berkoordinasi dengan polisi," sambung Mahfud.
Polisi sepertinya harus bekerja keras untuk membuktikan dugaan tersebut karena minimnya barang bukti di rumah Magelang, yang disebut sebagai lokasi terjadinya pelecehan seksual itu.
Pasalnya, tak ada CCTV di rumah tersebut. Begitu juga dengan keterangan saksi-saksi yang saat itu ada di rumah Magelang, karena mereka tidak melihat secara langsung tindak dugaan kekerasan seksual tersebut.
