Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Komnas HAM Sebut Irjen Ferdy Sambo Akui Bersalah Soal Amplop LPSK
23 Agustus 2022 18:48 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irjen Ferdy Sambo , mengaku bersalah telah melakukan upaya suap dengan memberikan amplop kepada pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
ADVERTISEMENT
Penyesalan ini diungkapkan Irjen Ferdy Sambo kepada Ketua Komisioner Komnas HAM , Ahmad Taufan Damanik, saat pemeriksaan di Mako Brimob, Jumat (12/8) lalu.
“Saya marah sama dia waktu ketemu, kamu nih ngapain kayak gitu' saya bilang, ya dia minta maaf ‘pak saya salah, minta maaf’,” kata Taufan kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Selasa (22/8).
Taufan juga sempat mempertanyakan apakah Sambo sempat melakukan hal serupa saat bertemu dengan penyidik Komnas HAM di Mabes Polri pada 11 Juli 2022 lalu.
“Iya (saya tanyakan) saat pemeriksaan hampir selesai, saya kan mau klarifikasi gitu, saya tanya, ‘maksudmu apa?’ ‘saya salah pak’ ‘kamu ada kasih uang enggak? tegaskan ini direkam lho’ ‘enggak ada pak (memberikan uang)’,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Taufan menjelaskan, Irjen Ferdy Sambo sempat bertemu dengan Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, sebelum kasus ini dibuka ke publik yaitu pada Senin siang, 11 Juli 2022.
Saat itu kasus pembunuhan Brigadir Yosua masih belum mencuat meskipun tragedi penembakan sudah terjadi sejak 8 Juli 2022 lalu. Kasus baru dibuka ke publik pada 11 Juli 2022 di sore hari.
“Jadi yang penting itu ketika dia (Anam) ditelfon gitu, kasus itu belum terpublikasi, jadi dia tidak tahu ada kasus ini (penembakan),” jelas Taufan.
Taufan menyayangkan sikap Sambo saat itu, karena hal tersebut bisa mencoreng nama baik Komnas HAM. Namun menurut keterangan Taufan, Sambo juga sudah minta maaf secara langsung terkait hal tersebut.
ADVERTISEMENT
“Saya bilang, ‘kamu tahu enggak, itu bisa merusak integritasnya Anam dan Komnas HAM?’ ‘iya pak saya minta maaf’,” tuturnya.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini