Komnas HAM Tagih Janji Jokowi dan Kapolri Selesaikan Kasus Novel

9 Desember 2019 12:50 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan hadiri acara Inspiring Talks Dedikasi untuk Negeri di Jakarta, Sabtu (9/11). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan hadiri acara Inspiring Talks Dedikasi untuk Negeri di Jakarta, Sabtu (9/11). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Dua tahun delapan bulan sudah, kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK belum juga terungkap. Lamanya mengungkap pelaku dalam kasus ini membuat Komnas HAM berencana menyurati Kapolri Jenderal Idham Azis.
ADVERTISEMENT
"Kami akan menyurati lagi Kapolri Pak Idham Azis yang kebetulan dulu juga ketua tim menyelesaikan masalah ini," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (9/12).
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik memberikan sambutan pada acara Seruan Kebangsaan Pemilu Damai 2019 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (12/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Komnas HAM juga akan terus menagih janji Presiden Joko Widodo segera mengungkap pelaku penyiraman air keras Novel Baswedan. Presiden Jokowi pernah memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis segera menuntaskan kasus penyerangan Novel di awal Desember ini. Hal ini disampaikan oleh Jokowi di awal masa jabatan Idham Azis sebagai Kapolri.
"(Kami juga) akan menagih janji dari Polri dan juga akan mengingatkan Bapak presiden. Karena tempo hari dari rekomendasi Komnas HAM juga ada agar presiden mengawasi tim dari Polri itu," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Padahal, Komnas HAM berharap pengungkapan kasus ini bisa selesai di Hari Antikorupsi yang jatuh setiap tanggal 9 Desember. Namun, keinginan tersebut belum bisa terlaksana.
Sementara dari Mabes Polri, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, Polri masih terus menyelidiki kasus tersebut. Namun, memerlukan waktu karena kasus tersebut dianggap rumit.
“Namanya penyidikan itu tergantung pada alat bukti,” kata Argo di Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
Argo mencontohkan, banyak kasus di Indonesia yang memerlukan waktu dalam penyelidikan. Bahkan ada kasus yang tak bisa diungkap lantaran minimnya alat bukti.
“Contoh banyak kasus yang sudah sampai sekarang pun belum terungkap. Tapi tentunya dari penyidik melakukan suatu kegiatan mencari melalui apa namanya ilmiah induktif dan deduktif,” ujar Argo.
Novel Baswedan diserang air keras pada April 2017 silam. Hingga 2 tahun dan 8 bulan, polisi masih gagal mengungkapnya.
Berbagai upaya penyidikan kasus penyiraman air keras Novel Baswedan sampai sekarang terus dilakukan. Kapolri sempat membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TPGF) pada Januari 2019. Namun, hingga 6 bulan bekerja, TPGF pun nihil mendapatkan hasil.