Komnas HAM Tetap Periksa Ferdy Sambo meski Sudah Jadi Tersangka
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Soal Kamis, agendanya (pemanggilan Irjen Ferdy Sambo ) belum ada komunikasi soal pembatalan dan sebagainya, sehingga menurut kami, kami akan tunggu progresnya,” kata Anam kepada wartawan di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (10/8).
Anam menjelaskan, tidak akan ada perubahan substansi pemeriksaan. Komnas HAM tetap fokus menyelidiki dugaan pelanggaran HAM dalam kasus ini.
Namun karena Timsus kepolisian sudah menetapkan Ferdy sebagai tersangka, tentu akan ada perubahan teknis tentang tata cara pemeriksaan ini.
“Mungkin secara teknis ada pengaruh misalnya apakah nanti bisa kita minta keterangan FS di Komnas HAM ataukah di tempat Brimob, atau di Pidum,” jelasnya.
Meski begitu, Anam tetap berharap agar mantan Kadiv Propam itu bisa melakukan pemeriksaan secara langsung di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
“Kami berharap kami masih bisa meminta keterangan Pak FS di Komnas HAM,” tuturnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus penembakan salah satu ajudannya, Brigadir Yosua.
Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka ini menyusul 3 orang tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, yaitu Bharada Richard Eliezer dan Brigadir Ricky Rizal, serta Kuwat.
Jika melihat keterangan dari Kapolri saat konferensi pers Selasa (9/8), maka disebutkan tidak ada baku tembak seperti yang diungkap oleh pihak kepolisian. Namun hal ini juga masih dalam penyelidikan Komnas HAM.
“Saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal, Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang akibatkan saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Listyo saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8).