Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kompol Chuck Dipecat Polri Buntut Obstruction of Justice Kasus Brigadir Yosua
2 September 2022 13:49 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Pemberhentian tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jumat (2/9).
Dedi sebelumnya menjelaskan, sidang etik terhadap Kompol Chuck baru rampung dini hari tadi.
"Sudah dilaksanakan dan baru selesai jam 2 pagi. (Hasilnya) nanti diinfokan karena menunggu dulu Propam ," terangnya.
Atas hasil putusan ini, Kompol Chuck mengajukan banding, seperti yang dilakukan oleh Ferdy Sambo di sidang etik sebelumnya.
"Yang bersangkutan menyatakan banding, karena itu merupakan hak yang bersangkutan. Tetap, proses berjalan. Khusus sidang banding akan disiapkan komisi banding, koordinasi antara Divkum Polri," jelas Dedi.
Dalam kasus obstruction of justice, Polri juga telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Kompol Chuck memiliki peran mengawal 2 laporan Sambo ke Polres Jakarta Selatan, untuk dugaan percobaan pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Ia juga menjadi orang pertama yang melakukan rekonstruksi awal kasus di TKP Duren Tiga, dan melihat rekaman CCTV sesaat setelah pembunuhan Yosua.
Saat ini yang telah disidang etik adalah Ferdy Sambo, Kompol Chuck, dan Kompol Baiquni Wibowo. Sementara tersangka lainnya akan menjalankan sidang etik hingga 3 hari ke depan.
Ketujuh tersangka ini melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
ADVERTISEMENT