Ferdy Sambo Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir Yosua

1 September 2022 19:44 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo bersiap memberikan keterangan pers tentang pemeriksaan tersangka Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo bersiap memberikan keterangan pers tentang pemeriksaan tersangka Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
ADVERTISEMENT
Polri menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka penghalangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
ADVERTISEMENT
"Ya betul (Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka obstruction of justice)," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (1/9).
Sehingga, total ada 7 tersangka dalam kasus itu. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
"Ya itu tambahan terakhir malam ini info dari Dirsiber sudah jadi 7 tersangka," terangnya.
Dedi sebelumnya menjelaskan, pihaknya secara beriringan juga bakal melangsungkan sidang kode etik terhadap para tersangka tersebut.
"Secara paralel untuk sidang KKEP juga jalan," terangnya.
Berdasarkan keterangan Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi pada Jumat (19/8) lalu, para tersangka obstruction of justice itu dapat dikenakan Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE dan atau Pasal 221 dan 223 KUHP dan atau Pasal 55 dan 56 KUHP.
ADVERTISEMENT
Hari ini, Polri diketahui juga tengah melangsungkan sidang kode etik terhadap Kompol Chuck Putranto. Sementara tersangka lainnya masih dilakukan penjadwalan.