Sosok Baiquni dan Chuck Putranto, Akpol 2006 yang Jadi Tersangka di Kasus Yosua

2 September 2022 11:37 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rekonstruksi di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan (30/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rekonstruksi di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan (30/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, menyeret sejumlah nama ke dalam pusaran kasus.
ADVERTISEMENT
Dalam konferensi pers pada 1 September lalu, Komnas HAM menyebutkan, sebanyak 93 perwira Polri saat ini tengah dipansuskan, diperiksa, hingga dinonaktifkan dari jabatannya karena terlibat dalam kasus tersebut.
Dari puluhan anggota yang terlibat, ada 7 orang yang jadi tersangka pidana Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Namun kali ini mari kita berfokus pada dua, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo. Mereka sudah dan tengah menjalani sidang etik saat ini.
Siapa mereka? Dan apa peran mereka dalam menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua?
Kompol Chuck Putranto
Sejumlah saksi dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Kompol Chuck Putranto merupakan bawahan Ferdy Sambo yang menjabat sebagai PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. Ia baru saja menjalani sidang kode etik dalam kaitannya sebagai pelaku obstruction of justice.
ADVERTISEMENT
"Hari ini sudah mulai terhadap Kompol CP sedang dilaksanakan sidang kode etik," ujar Ketua Timsus sekaligus Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto di Komnas HAM, (1/9).
Chuck merupakan lulusan Akpol 2006. Sebelum menjadi bawahan Sambo di Propam, ia pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Belitung Timur lalu dipindahkan ke Bareskrim Polri sebagai Kepala Sub Unit II Sub Direktorat III Dirtipidum Polri.
Kedekatannya dengan Sambo terjadi saat ia bertugas di Bareskrim ini. Saat Sambo menjabat sebagai Dirtipidum Polri, Chuck pernah menjadi bagian Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang bertugas menindak sejumlah kasus human trafficking.
Dari informasi yang dihimpun, Chuck berperan mengawal 2 laporan Sambo ke Polres Jakarta Selatan, untuk dugaan percobaan pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi. Ia juga menjadi orang pertama yang melakukan rekonstruksi awal kasus di TKP Duren Tiga, dan melihat rekaman CCTV sesaat setelah pembunuhan Yosua.
ADVERTISEMENT
Kompol Baiquni Wibowo
Kompol Baiquni sebelumnya menjabat sebagai Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Ia merupakan lulusan Akpol 2006. Hari ini ia tengah menjalani sidang kode etik dalam kaitannya sebagai pelaku obstruction of justice.
Sebelum bertugas di Divpropam Polri, ia sempat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Ambon, Kaurbinpam Subbid Paminal Bid Propam Polda Maluku, dan Kasat Narkoba Polres Bukittinggi.
Baiquni juga pernah menjadi Police Officer dalam Tugas Misi Pemeliharaan PBB di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, pada tahun 2017.
Sama seperti Kompol Chuck Putranto, di Bareskrim ia pernah menjabat sebagai anggota satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang bertanggung jawab di bawah Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, pimpinan Ferdy Sambo. Saat itu Sambo menjabat sebagai Dirtipidum Polri.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, pria 37 tahun tersebut diduga berperan untuk menghilangkan, memindahkan, serta memindahkan video rekaman CCTV di TKP pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas Sambo di Duren Tiga.
Ia juga diduga menyimpan DVR CCTV saat pembunuhan Brigadir Yosua yang sebelumnya sempat dinyatakan rusak dan hilang.
Kompol Baiquni juga diduga menyerahkan DVR CCTV dari Kompol Chuk Putranto kepada seorang oknum berpangkat AKP. DVR ini diketahui juga disimpan sendiri oleh Baiquni, namun berhasil diamankan oleh Timsus.