Kompolnas: PPATK Bakal Dilibatkan Usut Dugaan Suap Tambang Ilegal Ismail Bolong

14 Desember 2022 16:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto menyampaikan paparan dalam acara Rilis Akhir Tahun 2021 di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/12/2021). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto menyampaikan paparan dalam acara Rilis Akhir Tahun 2021 di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/12/2021). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kompolnas menyatakan PPATK bakal dilibatkan dalam mengusut kasus dugaan suap tambang ilegal yang dilakukan Ismail Bolong. Dia disebut-sebut memberikan dugaan suap ke sejumlah petinggi Polri.
ADVERTISEMENT
"Tahapan dalam penyidikan kasus ini harus dimulai dari pembuktian, bahwa betul ada tambang ilegal yang menghasilkan sejumlah uang. Nah, dalam konteks ini perlu pelibatan dari PPATK," ujar Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto, di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (14/12).
Berdasarkan hasil penelusuran aliran dana yang ditemukan PPATK nantinya, Polri bakal menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan di dalamnya.
Barang bukti kasus tambang ilegal Ismail Bolong di Kalimantan Timur. Foto: Dok. Istimewa
"Pihak mana saja, yang melindungi, yang tidak menindak, membiarkan dan sebagainya, kompensasinya apa. Larinya ke sana," tambah Benny.
Dugaan soal tambang ilegal ini mencuat saat kemunculan sosok Ismail Bolong, mantan anggota Polri di Polresta Samarinda, Kalimantan Timur.
Bermula dari beredarnya video pengakuan Ismail yang mengaku pernah menjalankan bisnis tambang batu bara yang hasilnya disetor Rp 6 miliar ke seorang jenderal yang bertugas di Mabes Polri.
ADVERTISEMENT
Belakangan Ismail lewat videonya memberi klarifikasi. Dia meminta maaf kepada Jenderal di Bareskrim Mabes Polri terkait pernyataan mengenai penyerahan uang tambang ilegal itu.
Barang bukti kasus tambang ilegal Ismail Bolong di Kalimantan Timur. Foto: Dok. Istimewa
Namun, Polri belum mengusut dugaan suap yang sempat diungkapkan Ismail Bolong itu.
Saat ini, Polri baru menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus dugaan tambang ilegal. Ada pula 2 tersangka lain yang juga terlibat dalam perkara ini, yaitu Budi (BP) sebagai penambang batu bara tanpa izin dan Rinto (RP) selaku Kuasa Direktur PT EMP.
Atas perbuatannya, Ismail Bolong dan dua orang lainnya dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.