Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, DPRD bakal segera membahas pembentukan perda PSBB di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
"Mengingat aturan di masa PSBB ini sangat penting dengan jangka waktu yang tidak diketahui. DPRD akan membuat Perda PSBB melalui jalur inisiatif DPRD DKI Jakarta. Bukan usulan eksekutif. Seluruh syarat pembentukan hingga pembahasan akan dilaksanakan segera Bapemperda," kata Prasetio dalam keterangannya, Sabtu (19/9).
Menurutnya, perda dibutuhkan untuk menjadi dasar pelaksanaan PSBB DKI. Sebab, PSBB DKI akan dilakukan dalam waktu yang tak pasti, bisa jadi akan terus dilakukan.
Dia menjelaskan, pembentukan perda secara inisiatif oleh dewan diizinkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Salah satu dasarnya ialah kondisi dalam keadaan luar biasa atau bencana alam.
"Dalam Pasal 239 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah mengatur jelas mengenai pembentukan Perda berdasarkan inisiatif di luar propemperda karena keadaan luar biasa atau berstatus darurat," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Inisiatif pembentukan perda ini juga sebagai langkah mengantisipasi kedudukan Pergub PSBB lemah secara hukum. Ia pun berharap pihak Pemerintah Provinsi DKI bisa bekerja sama dengan DPRD dalam mengambil kebijakan penanganan virus corona.
"DPRD ini mitra eksekutif untuk mengambil dan memutuskan setiap kebijakan. Apalagi ini berhubungan langsung dengan masyarakat dan demi keselamatan, kesehatan masyarakat di masa pandemi seperti ini," tuturnya.
"Tetapi memang pada nyatanya, DPRD tidak pernah diajak musyawarah untuk membentuk aturan aturan di kebijakan PSBB. Sama seperti di setiap kebijakan sebelumnya," lanjutnya.