Konsumen Akumobil Tetap Tuntut 100 Persen Uang Dikembalikan

7 November 2019 18:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perwakilan komite konsumen Akumobil mendatangi Kantor Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI), Kota Bandung, Kamis (7/11).  Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Perwakilan komite konsumen Akumobil mendatangi Kantor Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI), Kota Bandung, Kamis (7/11). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Empat orang perwakilan dari komite konsumen dealer Akumobil yang merasa dirugikan kembali mendatangi Kantor Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Bandung. Mereka berkonsultasi dengan calon pengacara terkait perkembangan kasus penipuan yang dilakukan Akumobil.
ADVERTISEMENT
Perwakilan konsumen, Sarifudin (51), mendesak agar Akumobil mengembalikan 100 persen uang para konsumen yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 70 miliar.
Perwakilan komite konsumen Akumobil mendatangi Kantor Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI), Kota Bandung, Kamis (7/11). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Saat ini, polisi telah menyita sejumlah kendaraan dan aset perusahaan Akumobil senilai Rp 10 miliar.
"Satu suara kita masih menuntut lebih dari 10 miliar. Itu aja. Tuntuannya maksimal lah kalau bisa 100 persen uang costumer kembali," kata Sarifudin di Kantor HLKI Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/11).
Sarifudin mengatakan, jumlah konsumen Akumobil yang merasa dirugikan kini tercatat mencapai angka lebih dari 1.500. Sementara data polisi, jumlah konsumen yang melapor ke polisi mencapai 1.750, terdiri dari 1.342 konsumen mobil dan 408 konsumen motor, dengan total kerugian Rp 100 miliar.
Konsumen yang merasa menjadi korban dalam kasus penipuan perusahaan Akumobil berkumpul di Taman Vanda, Kota Bandung, Selasa (5/11). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Menurutnya, para konsumen memiliki maksud yang berbeda-beda saat membeli kendaraan di Akumobil. Ada yang menjadikan kendaraan operasional dalam beraktivitas dan ada juga yang menjadikan sebagai aset dalam berbisnis.
ADVERTISEMENT
"Jadi kami harus realistis kalau melihat diterima atau enggak. Yang mengikuti ini kan latar belakangnya sangat beragam tidak semuanya mampu malah, ada yang hanya lompatan ekonomi untuk bisnis atau apalah," ucap dia.
Di lokasi yang sama, Ketua HLKI Firman Turmantara, mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan beberapa rencana untuk menangani perkara Akumobil itu meski belum resmi ditunjuk konsumen sebagai kuasa hukum.
Puluhan nasabah dealer Akumobil mendatangi Satreskrim Polrestabes Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Dalam waktu dekat, menurut Firman, dirinya akan menemui Komisi I DPRD Jabar untuk berkoordinasi terkait kasus Akumobil itu. Selanjutnya, dia mengaku akan segera menyiapkan rencana-rencana lainnya.
"Meski belum secara resmi melalui pembuatan surat kuasa tapi dari sebulan yang lalu saya sudah menyusun beberapa langkah dan sudah mulai saya eksekusi di antaranya dengan Komisi I DPRD Provinsi Jabar yang barusan saya terima informasinya besok kami diterima setelah salat Jumat," tutur dia.
ADVERTISEMENT
"Kami juga sedang menyusun langkah-langkah yang lain. Ini perlu dilakukan karena kita memerlukan plan a dan plan b," ujar dia.
Polisi telah menyita sejumlah aset perusahaan Akumobil senilai Rp 10 miliar dan memblokir rekening tersangka maupun perusahaan. Dalam menelusuri aset perusahaan, polisi menggandeng PPATK.
Selama ini, Akumobil menggunakan dana konsumen yang masuk untuk membayar gaji para karyawan. Perusahaan itu tak memiliki investor. Biaya operasional perusahaan murni menggunakan dana dari para konsumen.
Akumobil menjalankan bisnis dengan skema ponzi atau mengimingi konsumen dengan harga yang sangat murah dari harga pasaran. Biasanya perusahaan ini mengadakan flash sale. Skema ini mirip dengan agen perjalanan umrah bermasalah, First Travel.