KontraS dan Amnesty International Indonesia Bela Veronica Koman

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Direktur Amnesty Internasional Usman Hamid. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Amnesty Internasional Usman Hamid. Foto: Mirsan Simamora/kumparan

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) melayangkan kritik kepada kepolisian terkait penetapan Veronica Koman sebagai tersangka kasus Papua. KontraS menilai penyebaran informasi yang dilakukan Veronica Koman terkait Papua bukan pidana.

"Menyayangkan sikap Polda Jatim yang menetapkan VK sebagai tersangka," ujar KontraS dalam keterangan pers, Kamis (5/9).

KontraS berpendapat, sebelum menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka semestinya pemerintah menjawab dan merespons pernyataan ataupun informasi tersebut dengan cara-cara yang demokratis, dan bermarbat, dengan mengangkat fakta dan informasi yang jelas, akurat, dan dapat dibuktikan menurut versi pemerintah/penegak hukum, juga membuka akses informasi seluas-luasnya pasca-diblokir beberapa waktu.

"Penetapan VK potensial membuat rasa ketidakpercayaan, kekecewaan dan kemarahan terhadap pemerintah dari masyarakat Papua di akar rumput akan semakin terus terjadi," beber KontraS.

Berdasarkan hal tersebut di atas, KontraS mendesak beberapa hal, yaitu:

Pertama, penetapan tersangka terhadap VK merupakan bentuk kriminalisasi dan upaya pembungkaman suara kritis, kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi yang berdampak pada semakin mundurnya perlindungan hak-hak kebebasan berpendapat, berekspresi di negeri ini. Oleh karena itu, Kapolda Jawa Timur harus mencabut penetapan tersangka terhadap VC dan tidak meneruskan pelaporan tersebut.

Kedua, negara melalui Kemenkopolhukam, Polri, serta TNI untuk tetap mengedepankan prinsip hukum dan HAM, menggunakan cara-cara yang bermartabat dan demokratis dalam merespona persoalan Papua. Pendekatan keamanan, termasuk penggunaan hukum untuk membungkam mahasiswa atau individu yang menyuarakan Papua tidaklah tepat dan justru akan semakin mencederai rasa keadilan, kesetaraan yang selama ini menjadi tuntutan masyarakat Papua.

Ketiga, mengedepankan pendekatan dialog dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi di Papua. Dialog tersebut berangkat dari kalangan akar rumput yang membahas mengenai permasalahan dan solusi atas persoalan yang terjadi selama ini.

Tanggapan Amnesty International

Hal senada terkait Veronica Koman juga disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Menurut Usman, penetapan tersangka tersebut menunjukkan bahwa pemerintah dan aparat negara tidak paham dalam menyelesaikan akar permasalahan Papua yang sudah lebih dari dua minggu ini menjadi pembicaraan publik.

“Kalau tuduhan polisi adalah Veronica ‘memprovokasi’ , maka pertanyaan yang harus dijawab oleh polisi adalah siapa yang telah terprovokasi untuk melanggar hukum akibat dari postingan Veronica di Twitter tersebut?" kata Usman.

"Justru yang harus kepolisian fokuskan adalah pada orang-orang yang menghasut mereka yang datang mengepung dan melakukan persekusi diserta tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya. Setelah itu penting juga kepolisian untuk memeriksa anggotanya yang menembakkan gas air mata dan mendobrak pintu asrama mahasiswa Papua di Surabaya," ujar Usman.

Usman meminta Polda Jawa Timur harus segera menghentikan kasus tersebut dan mencabut status tersangka Veronica Koman.

"Kepolisian Negara Republik Indonesia harus memastikan bahwa semua jajarannya menghargai kemerdekaan berpendapat di muka umum dan juga di media sosial dan tidak dengan mudah melakukan pengusutan jika ada laporan terkait kemerdekaan berekspresi di masa yang akan datang," tutur Usman.

Veronica disangkakan dengan empat pasal berlapis yaitu Pasal 160 KUHP, Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 14 ayat (1) UU 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, atas cuitannya melalui media sosial karena informasi yang ia sampaikan mengenai kondisi Papua saat peristiwa pengepungan asrama Papua di Surabaya.

Veronica berdasarkan keterangan kepolisian kini berada di luar negeri.