Korban 4 Pejabat BPN Jadi Mafia Tanah: Pemerintahan hingga Rakyat Biasa

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Penyidik dari Direskrimum Polda Metro Jaya Hengki Haryadi usai melakukan penggeledahan di Kantor BPN Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik dari Direskrimum Polda Metro Jaya Hengki Haryadi usai melakukan penggeledahan di Kantor BPN Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Polisi terus mengusut kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan empat pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah Jakarta dan Bekasi.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, korban dari mafia tanah itu beragam. Mulai dari masyarakat hingga pemerintah.

kumparan post embed

"Dari sisi korban ini ternyata korbannya ini mulai dari pemerintah sampai dengan masyarakat biasa," kata Hengki di Kantor BPN Jakarta Selatan, Kamis (14/7).

Lebih parahnya lagi, lanjut Hengki, korban lainnya yakni masyarakat yang tengah mengurus program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Anggota penyidik dari Polda Metro Jaya di Kantor BPN Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

PTSL adalah program Presiden Jokowi yang diselenggarakan Kementerian ATR/BPN yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.

"Yang seharusnya program PTSL ini membantu masyarakat ternyata dihambat oleh oknum-oknum ini," ujar Hengki.

kumparan post embed

Oleh karenanya, Hengki memastikan pihaknya dibantu dengan Satgas Mafia Tanah ATR/BPN bakal memberantas semua mafia tanah yang ada.

"Jadi sekali lagi, bersama dengan Kementerian ATR/BPN kita akan sikat semua mafia tanah siapa pun itu yang ada di belakangnya kita tidak peduli," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menangkap 4 pejabat BPN, mereka berkantor wilayah Jakarta dan Bekasi. Dari 4 tersangka itu dua di antaranya berinisial PS dan MB.

Penyidik dari Direskrimum Polda Metro Jaya Hengki Haryadi usai melakukan penggeledahan di Kantor BPN Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

PS ditangkap terkait kasus dugaan mafia tanah yang dilakukannya ketika menjabat sebagai Ketua Ajudifikasi PTSL BPN Kota Administrasi Jakarta Selatan. Sementara, MB menjabat sebagai Ketua PTSL BPN Kota Administratif Jakarta Utara.

MB dan PS diduga menerima sejumlah uang dari pendana untuk menerbitkan sertifikat tanah. Dia menyalahgunakan program PTSL.

Keempat pejabat itu dijerat dengan Pasal 167 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.