Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Korban Asusila Ungkap Hasyim Ngaku dalam Proses Cerai saat Merayunya
3 Juli 2024 22:30 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam putusan yang dibacakan DKPP di Jakarta, Rabu (3/7) disebutkan Hasyim sempat mengaku dalam proses perceraian dengan istrinya saat merayu CAT. Hal ini disampaikan CAT dalam pokok pengaduan.
CAT menerangkan Hasyim mulai mendekatinya sejak Bimtek PPLN di Bali pada 30 Juli 2023. Sejak itu Hasyim kerap merayunya.
"Sejak saat pertama kali bertemu tersebut, Teradu sering merayu Pengadu agar Pengadu mau membina hubungan asmara dengan Teradu, dan atas hal ini, Pengadu telah berkali-kali menolak ajakan Teradu karena Pengadu mengetahui bahwa Teradu memiliki istri dan 3 (tiga) orang anak di Indonesia dan Pengadu tidak mau menjadi perusak rumah tangga orang," demikian bunyi putusan DKPP.
"Akan tetapi Teradu menyatakan bahwa keluarganya sedang tidak baik-baik saja dan dalam proses perceraian," tambah putusan itu.
Namun, Hasyim membantah pernyataan CAT. Dalam penjelasan dan pokok jawaban Teradu, Hasyim mengatakan tidak pernah merayu CAT untuk mau membina hubungan asmara. Begitu juga dengan pernyataan soal kondisi rumah tangganya yang dalam proses cerai. Hasyim mengatakan itu tidak benar.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada sama sekali terbesit dalam benak Teradu untuk merayu apalagi hingga merayu Pengadu agar mau membina hubungan asmara dengan Teradu," bunyi keterangan DKPP.
"Tidak benar pula bahwa Teradu menyatakan kondisi keluarga Teradu sedang tidak baik-baik saja dan dalam proses perceraian. Fakta yang benar bahwa justru Pengadu-lah yang pada saat itu berupaya dekat dengan Teradu dengan bercerita hal yang sesungguhnya bersifat personal seperti soal keluarga Pengadu kepada Teradu. Oleh karenanya, dalil aduan Pengadu angka 13 halaman 13, seluruhnya adalah tuduhan dan dalil yang tidak benar dan dengan demikian wajib ditolak," tambahnya.
Dalam pertimbangan putusan DKPP mengatakan sebagai berikut:
"Berkenaan dalil bahwa Teradu melakukan pendekatan dan adanya perlakuan khusus dengan menggunakan relasi kuasa kepada Pengadu, dalam hal ini Teradu menyatakan dalil tersebut tidak benar, subjektif, cenderung manipulatif dan karenanya wajib ditolak. Bahwa pertemuan di antara Teradu dan Pengadu terjadi pada saat Bimtek PPLN di Bali, saat kegiatan jalan sehat pada tanggal 31 Juli 2023.
ADVERTISEMENT
Dalam perbincangan awal pada pertemuan tersebut, tidak ada sama sekali terbesit dalam benak Teradu untuk merayu apalagi hingga merayu Pengadu agar mau membina hubungan asmara dengan Teradu. Tidak benar bahwa Teradu menyatakan kondisi keluarga Teradu sedang tidak baik-baik saja dan dalam proses perceraian. Faktanya justru Pengadu-lah yang pada saat itu berupaya dekat dengan Teradu dengan bercerita hal yang sesungguhnya bersifat personal seperti soal keluarga Pengadu kepada Teradu."
Menurut website KPU, Hasyim berstatus menikah dengan Siti Mutmainah dan memiliki 3 anak.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terbukti melakukan tindak asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan sanksi pemberhentian terhadap Hasyim.
Updated 28 Juli 2024, 16:06 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini