Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Bertambah Menjadi 21 Orang
10 Desember 2021 13:55 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut, Diah Kurniasari, mengungkap korban pemerkosaan Herry Wirawan (36), pengasuh dan pemilik Ponpes Madani Boarding School dan Yayasan Manarul Huda Antapani (Madani), sebenarnya berjumlah 21 orang.
ADVERTISEMENT
Jumlah ini jauh lebih banyak dibanding yang tertulis di dakwaan jaksa yang berjumlah 12 orang.
Semua korban pemerkosaan Herry merupakan santriwati di bawah umur, rata-rata 13 sampai 17 tahun. Mereka mayoritas berasal dari Garut. Kota ini merupakan kampung halaman Herry Wirawan.
"Mereka rata-rata dipergauli itu umur 13-an, semuanya sebenarnya ada 21 korban," tutur Diah di Garut pada Jumat (10/12).
Delapan bayi yang dilahirkan oleh korban kini tengah dirawat di kediaman orang tua korban masing-masing.
P2TP2A Garut sudah menawari untuk mengurus dan membesarkan bayi tersebut, mengingat keluarga korban, terutama orang tua, berasal dari kelompok kurang mampu. Sebagian dari orang tua korban bekerja sebagai petani, buruh lepas, dan pembuat jok.
ADVERTISEMENT
"Namanya cucu darah daging mereka, akhirnya mereka merawat, walaupun saya menawarkan. Kalau yang tidak sanggup saya siap gitu ya membantu, tapi mereka akhirnya merawat cucu mereka," jelas Diah.
"Ini juga baru saja ada yang baru melahirkan ternyata, setelah melahirkan dia baby blues," kata Diah.
Baby blues adalah munculnya perasaan gundah dan sedih berlebihan pada seorang wanita setelah melahirkan.
Menurut Diah, korban trauma, stres, dan tidak mau makan.
Diah menjelaskan, proses korban keluar dari pondok milik Herry Wirawan juga tidak mudah. Karena selama ini mereka didoktrin bahwa Herry merupakan pelindung mereka dan perbuatan Herry adalah benar.
"Saat mereka keluar dari lingkungan itu, mereka merasa selama ini mereka aman dan perbuatan pelaku itu mereka merasa benar," ungkap Diah.
ADVERTISEMENT
Berdasar dakwaan jaksa, perbuatan keji Herry Wirawan dilakukan mulai 2016-2021. Pondok yang dikelolanya dikhususkan untuk santriwati usia SMP-SMA.
Iming-iming mondok gratis menyebabkan orang tua korban bersedia mengirimkan anaknya ke pondok yang didirikan Herry.