Korban Pencabulan Husein Alatas Merasa Terhipnotis saat Diobati

18 Desember 2019 13:33 WIB
comment
15
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: Ricky Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: Ricky Febrian/kumparan
ADVERTISEMENT
Husein Alatas atau yang biasa dipanggil Habib Husein ditangkap karena kasus pencabulan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut dari hasil pemeriksaan, korban merasa terhipnotis saat menjalani pengobatan.
ADVERTISEMENT
Korban pun tertidur. Saat tertidur Husein melakukan perbuatan cabulnya itu.
“Saat proses pengobatan, yang bersangkutan, korban merasa seperti terhipnotis. Pada saat itu pelaku lakukan kegiatan pencabulan,” ucap Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/12).
Yusri mengatakan, saat itu korban diperintahkan Husein melakukan sesuatu. Namun, Yusri tak menjelaskan apa saja yang diperintahkan Husein terhadap korban sehingga merasa terhipnotis.
"Dengan beberapa perintah dari tersangka, sehingga korban merasa mengantuk,” jelasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: Dok. Polda Metro Jaya
Husein ditangkap pada Senin (16/12) sekitar pukul 10.00 WIB. Ia ditangkap di tempat kerjanya di wilayah Cileduk, Kecamatan Setu, Bekasi, Jawa Barat. Pria yang membuka jasa pengobatan alternatif itu diciduk anggota Resmob Polda Metro Jaya.
Penangkapan ini berawal dari seorang pasien yang merasa dilecehkan saat berobat di sana. Perempuan tersebut merasa cara pengobatan yang diberikan Husein berbeda dari pengobatan alternatif lainnya dan telah kelewat batas kewajaran.
ADVERTISEMENT
Yusri menegaskan, Husein telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 290 KUHP.
"Sudah tersangka. Hasil pemeriksaan semua saksi-saksi dan juga tersangka. Sekarang yang bersangkutan sudah ditahan dan masuk dalam penyidikan," kata Yusri.