Korban Sepakat Damai, Kasus Ferrari Tabrak 5 Kendaraan di Senayan Dihentikan

25 Oktober 2023 12:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penampakan Ferrari merah yang tabrak 5 kendaraan di Bundaran Senayan.  Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penampakan Ferrari merah yang tabrak 5 kendaraan di Bundaran Senayan. Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus mobil Ferrari merah yang menabrak 5 kendaraan di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, pada Minggu (8/10) dihentikan pihak kepolisian. Pihaknya memastikan sopir, RAS (29), telah menuntaskan pertanggungjawaban kepada para korban yang sepakat untuk berdamai.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan keterangan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra, polisi telah mengeluarkan surat SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan). Surat itu menandakan sebuah kasus dinyatakan telah dihentikan.
"Iya, sudah dihentikan karena sudah ada perdamaian kedua belah pihak," ujar AKBP Jhoni melalui pesan singkat, Rabu (25/10).
Dalam peristiwa ini, RAS setidaknya menyebabkan dua orang mengalami luka-luka. Mereka telah dirawat dan kembali pulang ke rumah masing-masing. Semuanya biaya berobat telah dilunasi RAS.
Begitu pun dalam kecelakaan tersebut ada 5 kendaraan yang rusak karena ditabrak Ferrari RAS, yaitu mobil Toyota Avanza, Brio, kemudian sepeda motor Beat, Benneli Sport, dan Honda Verza. Semua kerugian dari kerusakannya juga ditanggung oleh pengusaha muda asal Surabaya itu.
ADVERTISEMENT
RAS sendiri menabrak karena kehilangan kendali lantaran di bawah pengaruh alkohol. Sebelum menabrak, dia diketahui sempat pergi ke H-Club yang berada di kawasan SCBD.
Sebelum damai, RAS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 310 Ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.