Sopir Ferrari yang Tabrak 5 Kendaraan Siap Ganti Rugi, Kasus Berakhir Damai

9 Oktober 2023 12:53 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil Ferrari terparkir di tengah-tengah mobil yang terlibat lakalantas di Subdit Gakkum, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (8/10/2023). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mobil Ferrari terparkir di tengah-tengah mobil yang terlibat lakalantas di Subdit Gakkum, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (8/10/2023). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus mobil Ferrari merah menabrak 5 kendaraan di kawasan Bundaran Senayan diselesaikan secara kekeluargaan. Hal ini diungkapkan oleh salah satu korban yang mendatangi kantor Subdit Gakkum, Pancoran, Senin (9/10).
ADVERTISEMENT
Danang Prasetyo (27) mengatakan, RAS (29) alias Eki, sopir Ferrari merah, tidak ditahan karena kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.
"Enggak sih (ditahan) karena kita para korban berdamai secara kekeluargaan," jelas Danang kepada wartawan di lokasi, Senin (9/10).
RAS (29) merupakan pria asal Surabaya yang tengah ke Jakarta karena urusan pekerjaan. Saat kejadian, ia dan istrinya habis menonton penampilan DJ luar negeri yang tampil di H-Club yang berada di kawasan SCBD.
"Dia si penanggung jawab ini dia dari Surabaya ke sini karena pekerjaan. Lalu dia keluar, dia ada DJ yang dari luar gitu ke sini, akhirnya dia nonton ikut di club itu," jelas Danang.
Danang sendiri membantah kalau pelaku adalah pejabat, sebab dari pengakuan RAS alias Eki, dirinya adalah seorang pengusaha.
ADVERTISEMENT
"Kalau dibilang pejabat enggak sih dia pengusaha," jelas Danang.
Danang mengaku bahwa RAS bertanggung jawab penuh atas biaya kendaraan dan rumah sakit korban.
"Untuk si penanggung jawab minta saya untuk ketemu di sini (Kantor Subdit Gakkum Pancoran) untuk proses penggantian unit (motor) karena dari pihak si penanggung jawab ini sudah tanggung jawab dari rumah sakit motor korban pun juga semua dia tanggung jawab semua," sambungnya.
RAS telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 310 Ayat 2, UU LLAJ, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 2 juta. Saat ini ia masih menjalani pemeriksaan di Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Kami tetap melakukan pemeriksaan secara simultan dan berkesinambungan dan sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka. Saat ini kita lakukan pemeriksaan," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra kepada wartawan.
ADVERTISEMENT