Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Kortastipidkor Satuan Baru Polri yang Diisi Eks Penyidik KPK & Dipimpin Brigjen
14 November 2024 8:49 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Polri punya satuan baru. Namanya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi alias Kortastipidkor.
ADVERTISEMENT
Satuan tersebut dibentuk oleh Presiden ke-7 RI Jokowi yang tertuang dalam Perpres Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah menunjuk Brigjen Pol Cahyono Wibowo untuk memimpin Kortastipidkor. Penunjukkan Cahyono sebagai Kakortastipidkor tertuang dalam surat telegram Kapolri dengan nomor ST/2517/XI/KEP./2024 yang dikeluarkan beberapa hari lalu.
Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang pemberantasan korupsi. Posisi Kortastipikor ini akan langsung berada di bawah kendali Kapolri.
Kortastipidkor dipimpin oleh Kakortastipikor yang bertanggung jawab kepada Kapolri. Nantinya, Kortastipidkor terdiri paling banyak dari tiga direktorat.
Diisi Eks Penyidik KPK
Dittipidkor Bareskrim Polri bakal dilebur dan berada dalam struktur Kortastipidkor. Selain itu Satuan Tugas Khusus Pencegahan Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Satgassus Pencegahan TPK Polri) yang berisi para mantan pegawai KPK disebut akan masuk ke dalam Kortastipidkor itu.
ADVERTISEMENT
Para mantan pegawai KPK yang tergabung dalam Satgassus Pencegahan Tipikor itu mulai dari Novel Baswedan, Yudi Purnomo, hingga mantan Raja OTT KPK Harun Al Rasyid.
"Untuk yang lama kan sudah existing di sana. Beliau-Beliau semuanya sudah menjabat di Deputi Pencegahan, sehingga nanti menjadi satu struktur di dalam Kortas Tipikor," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, kepada wartawan di Mabes Polri pada Rabu (13/11).
Kapolri Jelaskan ke Komisi III DPR
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat ditanya terkait pembentukan Kortastipidkor saat rapat bersama Komisi III DPR di Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (11/11). Anggota Komisi III dari NasDem, Rudianto Lallo, khawatir satuan baru ini kinerjanya akan tumpang tindih dengan Kejaksaan dan KPK.
ADVERTISEMENT
Menanggapi itu, Jenderal Sigit memastikan Kortas Tipikor tidak akan tumpang tindih dengan Kejaksaan maupun KPK dalam mengusut kasus korupsi.
Ia menyebut, meski Polri juga mempunyai kewenangan mengusut korupsi, masih belum mampu untuk memberantas masalah ini dengan maksimal. Begitu juga dengan KPK dan Kejaksaan sehingga diperlukan kerja sama.
“Kalau tadi disampaikan apakah ini tidak tumpang tindih dengan Kejaksaan dan KPK, mohon izin Pak, korupsi ini menjadi masalah yang extraordinary jadi 3 institusi ini berjalan pun, ini belum selesai Pak, belum tuntas,” kata Sigit.
“Sehingga menurut kami tidak tumpang tindih, selama ini kami kolaborasi kerja sama dengan KPK, Kejaksaan,” lanjutnya.
IM57+ Khawatir Kortastipidkor Polri Jadi Legitimasi Tak Benahi KPK
IM57+ Institute menilai, pembentukan korps tersebut merupakan momentum mengubah lanskap pemberantasan korupsi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Hal tersebut termasuk dengan melemahnya KPK dalam penanganan kasus Tipikor. Pada konteks inilah, Korps Tipikor menjadi salah satu pemain baru dalam liga penanganan Tipikor di Indonesia setelah selama ini belum adanya kasus besar yang ditangani Kepolisian kecuali kasus Firli Bahuri," kata Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha, dalam keterangannya, Jumat (18/10).
Namun demikian, Praswad mempertanyakan apakah korps ini akan betul-betul menunjukkan kinerja yang signifikan, khususnya penanganan kasus korupsi di Kepolisian itu sendiri.
"Begitu banyak tim dibentuk tanpa ada perubahan signifikan di Indonesia. Korps Tipikor harus dapat menyelesaikan potensi korupsi di Kepolisian itu sendiri," kata dia.
Di sisi lain, dia berharap dengan dibentuknya Kortastipikor ini tidak berarti mendiamkan lembaga yang sudah ada. Contohnya KPK, kata dia, perlu dilakukan pembenahan.
ADVERTISEMENT
"Pengembalian KPK menjadi institusi yang menjadi katalisator pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas utama dalam mengembalikan kepercayaan publik," ujar Praswad.