Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar: Berkas Supriatna Gumilar CS Dilimpahkan ke Kejari
25 Januari 2025 0:21 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Berkas perkara para tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Jawa Barat periode 2021-2023, telah diserahkan kepada tim Penuntut Umum Kejari Kota Bandung guna keperluan sidang. Perkara ini pun memasuki tahap baru.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, ada tiga orang yang sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar). Mereka ialah Supriatna Gumilar yang kala itu menjabat Ketua NPCI Jabar, lalu Kevin Fabio (KF) yang saat itu menjabat pelatih atlet cabang olahraga atletik, serta mantan bendahara NPCI Jabar Cepi Puad Ansori (CPA).
“Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menyerahkan barang bukti (Tahap II) tersangka KF dan SG pada Kamis 23 Januari 2025, lalu tersangka CPA hari Jumat 24 Januari 2025, kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Bandung,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya (Cahya) dalam keterangannya, Jumat (24/1).
Cahya menjelaskan, Supriatna dan Kevin telah dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Bandung Kebon Waru Kota Bandung. Sedangkan Cepi ditetapkan sebagai tahanan kota.
“Terhadap tersangka KG dan SG dilakukan Penahanan Rutan di Rutan Kelas 1 Bandung Kebon Waru Kota Bandung selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari Kamis 23 Januari 2025 sampai dengan 11 Februari 2025,” ujar Cahya
ADVERTISEMENT
“Sedangkan untuk tersangka CPA dilakukan Penahanan Kota sejak tanggal 24 Januari 2025 sampai dengan tanggal 12 Februari 2025,” imbuhnya.
Sebelumnya, dijelaskan Cahya bahwa Supriatna Gumilar berkomplot menggelapkan dana hibah NPCI 2021-2023 dengan Kevin Fabio dan Cepi Puad Ansori.
Modus yang dilakukan beragam. Mulai dari mark up, LPJ fiktif, hingga pemotongan anggaran, saat mereka masih aktif dalam organisasi untuk pembinaan atlet disabilitas tersebut. Uang yang dikorupsi itu digunakan untuk kepentingan pribadi, dan negara rugi sekitar Rp 5 miliar.
Selain itu, dugaan tindak pidana korupsi ini telah membuat upaya penjaringan atlet-atlet disabilitas Jawa Barat tidak optimal.
Sebab, cabang olah raga (cabor) menerima anggaran yang tidak sesuai karena ini. Menurut Cahya, dana yang harusnya mereka terima terpotong hingga 30 persen setelah SG mengintervensi Manager Cabor.
ADVERTISEMENT
“Uang potongan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka SG. Yang menyebabkan pembayaran honor atau gaji para pelatih, official dan lain-lain tidak sesuai dengan yang sebenarnya,” beber Cahya dalam keterangannya, Rabu 16 Oktober 2024 lalu.
"Akibat perbuatan tersangka SG, KF, dan CPA, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp5 miliar," sebutnya.
Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.