KPK: Aturan Perjalanan Dinas Dibayari Pihak Lain Sudah Sejak 2012
·waktu baca 3 menit

KPK menyatakan aturan mengenai perjalanan dinas pegawai tidak ada yang berubah meski ada ketentuan baru di dalam Peraturan Pimpinan Nomor 6 Tahun 2021. Termasuk soal bahwa perjalanan dinas pegawai KPK kini bisa ditanggung panitia acara yang mengundang.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyebut aturan itu mengacu pada Peraturan KPK yang sudah ada sejak 2012. Yakni Perkom Nomor 07 tahun 2012.
Pada Pasal 3 huruf g disebutkan bahwa "Dalam hal komponen biaya perjalanan dinas dibayarkan oleh pihak/instansi lain maka terhadap komponen biaya yang telah ditanggung tersebut tidak dibebankan lagi pada anggaran Komisi”.
Peraturan KPK ini diteken oleh Abraham Samad selaku Ketua KPK per 6 Desember 2012.
"Dari Perkom tahun 2012 tersebut maka sangat dimungkinkan perjalanan dinas KPK dibayarkan oleh pihak/instansi lain dan hal tersebut merupakan praktik yang sebelumnya juga dilakukan oleh KPK periode-periode yang lalu dan itu diperbolehkan sepanjang tidak ada double anggaran," kata Ali kepada wartawan, Selasa (10/8).
Menurut Ali, aturan soal perjalanan dinas juga merupakan hasil harmonisasi dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012.
Pasal 11 Peraturan itu berbunyi:
1. Perjalanan dinas jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan dengan biaya perjalanan dinas jabatan yang ditanggung oleh panitia penyelenggara;
2. Dalam hal biaya perjalanan dinas jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditanggung oleh panitia penyelenggara, biaya perjalanan dinas jabatan dimaksud dibebankan pada DIPA satuan kerja pelaksana SPD;
3. Panitia penyelenggara menyampaikan pemberitahuan mengenai pembebanan biaya perjalanan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam surat/undangan mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya.
Selain itu, Ali menyebut bahwa pernah ada temuan BPK terhadap KPK terkait Perjalanan Dinas.
"Pada pokoknya, BPK menemukan adanya ketidakpatuhan dan ketidakpatutan dalam pengajuan keputusan terhadap peraturan perundang-undangan pada KPK, di mana mekanisme Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas TA 2018 pada KPK belum mengacu PMK 113 Tahun 2012 sehingga mengakibatkan pelaksanaan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas tidak efisien," ungkap Ali.
"Dengan demikian, kami tegaskan kembali, tidak ada perubahan secara mendasar dalam hal ketentuan perjalanan dinas KPK namun saat ini justru diperkuat dengan aturan yang jelas sehingga diharapkan perjalanan dinas lebih efisien dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku," sambungnya.
Terkait aturan Perjalanan Dinas dalam Perkom tahun 2012 dengan aturan terbaru Perpim 6/2021, mantan Direktur KPK Sujanarko menilai hal itu mempunyai perbedaan.
"Perkom lama spiritnya seluruh pembiayaan dibiayai oleh KPK dengan menerapkan batasan-batasan yang jelas, tetapi mengakomodasi bila ada pembiayaan dari lembaga lain diatur dengan sangat terbatas dengan kondisional'," kata Sujanarko.
"Perlu diketahui publik bahkan klausul ini jarang dipakai KPK kecuali penyelenggaraan projek donor (sangat jarang dibiayai donor). Tidak sekalipun KPK dibiayai oleh APBN lembaga lain. Ini semata-mata untuk menjaga independensi KPK dan menghindari COI (conflict of interest). Perkom yang baru justru mengharapkan dibiayai oleh panitia pengundang," kata Sujanarko.
