Perjalanan Dinas Dibiayai, KPK Berdalih Bentuk Sinergi antar-ASN

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Cahya Hardianto Harefa Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Cahya Hardianto Harefa Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Lahirnya Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang tentang Perjalanan Dinas di lingkungan KPK, menuai sorotan. Salah satu yang termuat dalam aturan baru Pimpinan KPK itu, perjalanan dinas pegawai bisa ditanggung panitia acara.

Aturan baru itu dinilai banyak pihak telah mendegradasi nilai-nilai integritas KPK. Belum lagi akan adanya potensi konflik kepentingan dan runtuhnya nilai independensi, bahkan berpotensi membuka ruang tindakan rasuah berupa gratifikasi.

Terkait disorotnya aturan tersebut, KPK menggelar konferensi pers untuk memberikan penjelasan. Salah satu poin yang disampaikan oleh Sekjen KPK Cahya Harefa yakni perjalanan dinas yang ditanggung panitia acara sebagai bentuk sinergi.

"Sharing pembiayaan juga merupakan salah satu implementasi Nilai Kode Etik KPK: Sinergi dengan para pemangku kepentingan lainnya, dalam melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi," kata dia, dalam konferensi pers secara daring, Senin (9/8).

kumparan post embed

Cahya menjelaskan, Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021 merupakan perubahan atas Perpim Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas di lingkungan KPK.

Perubahan itu merupakan penyesuaian berdasarkan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.

Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Dia menjelaskan ada sejumlah prinsip terkait penerapan hal tersebut. Mulai dari selektif; ketersediaan anggaran; efisiensi; dan akuntabilitas.

"Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) PMK 113/PMK.05/2012 di atas, bahwa pembebanan biaya perjalanan dinas dalam rangka mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara, sehingga hal tersebut merupakan praktik yang berlaku secara sah di seluruh kementerian lembaga," kata Cahya.

Namun, kata Cahya, apabila panitia penyelenggara tidak menanggung biaya perjalanan dinasnya, maka biaya tersebut dibebankan kepada anggaran KPK dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda dan mengedepankan efisiensi anggaran.

Dia menjelaskan, dalam Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK Pasal 3 huruf g disebutkan 'Dalam komponen biaya perjalanan dinas dibayarkan oleh pihak atau instansi lain maka terhadap komponen biaya yang telah ditanggung tersebut tidak dibebankan lagi pada anggaran Komisi.'

Sebaliknya, lanjut Cahya, dalam sebuah kegiatan bersama dalam lingkup kementerian lembaga atau antar-ASN, KPK juga dapat menanggung biaya perjalanan dinas pihak terkait.

"Kami perlu tegaskan bahwa pembebanan atas biaya perjalanan dinas kepada pihak penyelenggara hanya berlaku antar-kementerian lembaga atau dalam lingkup ASN. Peraturan ini tidak berlaku untuk kerja sama dengan pihak swasta," kata dia.

"Di samping itu, kami perlu sampaikan juga bahwa bilamana pegawai KPK menjadi narasumber dalam rangka menjalankan tugas-tugas KPK, maka pegawai tersebut tidak diperkenankan menerima honor. Dengan demikian, berdasarkan Perpim tersebut, kini sistem perjalanan dinas KPK bisa mengakomodir atau Sharing pembiayaan untuk mendorong agar pelaksanaan program kegiatan tidak terkendala karena ketidaktersediaan anggaran pada salah satu pihak. Padahal program tersebut sangat penting untuk tetap bisa dilakukan secara optimal," sambungnya.

Cahya menegaskan, biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional untuk melaksanakan suatu kegiatan yang diatur dan memiliki standar nominalnya. Bukan gratifikasi apalagi suap. Ia juga menekankan biaya untuk kepentingan penanganan perkara tetap menjadi beban KPK.

"Namun pembiayaan pada proses penanganan suatu perkara, untuk mengantisipasi timbulnya konflik kepentingan, maka KPK memutuskan bahwa seluruh kegiatan tersebut tetap menggunakan anggaran KPK," pungkas Cahya.