KPK Beberkan Rincian Uang Dugaan Korupsi Rp 26,5 M Imam Nahrawi

5 November 2019 19:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bersiap menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (15/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bersiap menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (15/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
KPK membeberkan dugaan aliran uang yang diterima oleh mantan Menpora Imam Nahrawi. Uang itu diduga merupakan suap terkait jabatan Imam Nahrawi selaku pejabat negara. Baik selaku Menpora maupun Ketua Dewan Pengarah Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima).
ADVERTISEMENT
Hal itu termuat dalam jawaban KPK atas permohonan praperadilan Imam Nahrawi yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11).
Dalam jawabannya, KPK menjelaskan bahwa penetapan Imam Nahrawi merupakan hasil pengembangan dari OTT terhadap pejabat Kemenpora dan KONI beberapa waktu lalu. Dari pengembangan, KPK menemukan ada indikasi dugaan korupsi yang dilakukan Imam Nahrawi.
"Bahwa berdasarkan bukti-bukti permulaan yang Termohon (KPK) temukan dari hasil Penyelidikan berupa keterangan, dokumen dan bukti elektronik, Pemohon (Imam Nahrawi) melalui Asisten Pribadi Menpora yaitu Saudara Miftahul Ulum (sebagai representasi Pemohon) telah menerima sejumlah uang," kata anggota Biro Hukum membacakan jawaban KPK.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, Jakarta (15/10/2019). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
KPK pun merinci uang yang diduga diterima Imam Nahrawi, yakni:
1. Uang sebesar Rp 11.500.000.000 dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekjen KONI. Uang diduga merupakan commitment fee atas proses pengurusan hingga pencairan proposal dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun 2018.
ADVERTISEMENT
2. Uang sebesar Rp 400.000.000 pada 6 Agustus 2017. Uang berasal dari Mulyana (Deputi IV Kemenpora), Chandra Bhakti (Pejabat Pembuat Komitmen), danSupriyono (Bendahara) sebagai ‘honor’ Imam Nahrawi selaku Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima. Pemberian itu dinilai di luar kewajaran sebagaimana tercantum dalam Standar Biaya Umum (SBU) yang diatur oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
3. Uang sebesar Rp 1.500.000.000 pada akhir tahun 2017. Uang diduga berasal dari Ending Fuad Hamidy.
4. Uang sebesar Rp 1.000.000.000 pada akhir tahun 2017. Uang diduga berasal dari Satlak Prima.
Diduga, uang diambil Miftahul Ulum dari rumah Taufik Hidayat. Taufik merupakan mantan pebulu tangkis nasional yang juga eks Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima).
ADVERTISEMENT
5. Uang sebesar Rp 300.000.000 pada 6 Agustus 2015. Uang diduga dari Alfitra Salamm (Sesmenpora).
Diduga uang itu diminta Miftahul Ulum untuk keperluan Imam Nahrawi pada acara Muktamar.
6. Uang sebesar Rp 7.000.000.000 pada November 2018. Uang diduga berasal dari Ending Fuad Hamidy melalui Lina Nurhasanah. Diduga, uang itu untuk penanganan kasus yang menjerat adik Imam Nahrawi yang bernama Syamsul Arifin.
Taufik Hidayat usai menajalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPk, Jakarta, Kamis (1/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
7. Uang sebesar Rp 800.000.000 pada 12 Januari 2017. Uang yang diduga diterima melalui Taufik Hidayat. Diduga masih untuk penanganan kasus yang menjerat adik Imam Nahrawi yang bernama Syamsul Arifin.
8. Uang sebesar Rp 4.000.000.000 pada 2016. Diduga, uang itu terkait dua hal, yakni:
a. Sebesar Rp 2.000.000.000 diterima melalui salah satu PNS Kemenpora. Uang itu diduga untuk disetorkan ke Kas Negara sebagai penggantian kerugian keuangan negara terkait pemeriksaan BPK.
ADVERTISEMENT
b. Sebesar Rp 2.000.000.000 diterima melalui Reiki Mamesah. Diduga untuk memuluskan pengajuan anggaran Olympic Center pada APBN-P 2016.
Total penerimaan uang-uang itu ialah sebesar Rp 26,5 miliar.
KPK sudah memeriksa 11 orang serta mengantongi sejumlah bukti terkait dugaan keterlibatan Imam. Bukti itu termasuk 157 dokumen, 12 barang bukti hasil persidangan, dan 3 bukti elektronik.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup itu, KPK kemudian menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka sebagaimana Sprindik Nomor Sprin.Dik/94/DIK.00/01/08/2019.
Imam Nahrawi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas dan dokumen-dokumen yang didapat dari hasil penyelidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup," ujar anggota Biro Hukum KPK.
ADVERTISEMENT
Terkait sangkaan itu, Imam Nahrawi pun menyangkalnya. Politikus PKB itu pun mengajukan praperadilan ke PN Jaksel.