KPK Cegah 2 Pihak Swasta soal Kasus Gratifikasi Eks Bupati Cirebon

15 November 2019 17:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2019). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2019). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang swasta. Kedua orang tersebut ialah Heru Dewanto dan Teguh Haryono.
ADVERTISEMENT
Pencegahan dilakukan guna penyidikan kasus penerimaan gratifikasi mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.
"KPK mengirimkan surat ke Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap 2 orang dalam perkara gratifikasi terhadap SUN (Sunjaya Purwadisastra), Bupati Cirebon," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Jumat (15/11).
Dia menjelaskan pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan. Dimulai sejak 1 November 2019.
"Pelarangan ke luar negeri dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 1 November 2019," kata Febri.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Pencegahan dilakukan agar saat dibutuhkan keterangannya, kedua orang tersebut tetap berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.
"Akan dibutuhkan keterangannya dalam proses penyidikan ini atau pun perkara terkait lainnya. Dan agar saat diagendakan pemeriksaan tidak sedang berada di LN (luar negeri)," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Bupati Cirebon periode 2014-2019, Sunjaya Purwadisastra, sebagai tersangka. Kali ini, dalam jeratan TPPU.
Sunjaya diduga melakukan pencucian uang dengan mengalihkan sejumlah gratifikasi yang diterimanya menjadi beberapa aset. Apabila dijumlahkan mencapai Rp 51 miliar.
Gratifikasi senilai total Rp 51 miliar itu seluruhnya telah dialihbentukan oleh Sunjaya menjadi sejumlah aset. KPK menduga upaya itu sebagai bentuk tindak pencucian uang.
Dalam perkara sebelumnya, Sunjaya telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Bandung. Sunjaya dihukum atas kasus suap Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto, terkait jual beli jabatan di Pemkab Cirebon.