KPK Cegah Tersangka Kasus Makelar RTH Kota Bandung ke Luar Negeri
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Surat pencegahan sudah dilayangkan ke Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut pencegahan berlaku selama 6 bulan.
"Terhitung sejak 26 November 2019," ujar juru bicara Febri Diansyah saat dihubungi, Selasa (3/12).
Pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Sehingga Dadang tetap berada dalam wilayah Indonesia ketika KPK membutuhkan keterangannya.
"KPK memang membutuhkan keterangan yang bersangkutan dan keterangan itu kami harapkan bisa didapatkan begitu kami melakukan pemanggilan. Agar ketika dipanggil masih berada di Indonesia tidak berada di luar negeri," kata Febri.
Dalam kasus ini, Dadang diduga menjadi makelar tanah dalam pengadaan untuk RTH Kota Bandung. Ia diduga berkongkalikong untuk mengakali penjualan tanah tersebut.
Dadang diduga menggunakan kedekatannya dengan mantan Sekda Kota Bandung, Edi Siswadi, untuk menjual tanah ke Pemkot. Edi diduga memerintahkan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung, Herry Nurhayat membantu Dadang.
ADVERTISEMENT
Dadang diduga sudah membeli tanah terlebih dulu dengan nilai yang lebih rendah dari NJOP. Setelah tanah tersedia, Pemkot membayar Rp 43,65 miliar kepada Dadang. Namun, Dadang hanya membayar Rp 13,5 miliar ke pemilik tanah.
Dadang diduga mendapat keuntungan sekitar Rp 30 miliar. Dari uang tersebut, diduga sebesar Rp 10 miliar diberikan kepada Edi Siswadi. Belakangan, diketahui uang itu diduga dipakai Edi menyuap hakim dalam perkara lain.
Dalam kasus ini, KPK menjerat empat orang yakni Dadang, Herry, serta anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.
Sementara untuk Edi Siswadi, ia masih berstatus saksi dalam kasus ini.