KPK Curigai Pertemuan Dirjen Pajak dengan Ipar Jokowi

31 Mei 2017 14:24 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ken Dwijugiasteadi (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan )
Kedatangan Arif Budi Sulistyo, adik ipar Presiden Joko Widodo, ke ruangan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menjadi pembahasan utama dalam sidang kasus suap pajak yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (31/5). Pertemuan Arif dan Ken dicurigai sebagai awal mula penyuapan pejabat Direktorat Jenderal Pajak.
ADVERTISEMENT
"Kok semudah itu ketemu anda?" tanya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Mohammad Asri Irwan, kepada Ken yang duduk di kursi saksi.
Ken kemudian menjawab, "Bisa saja Pak, kenapa tidak? Saya pelayan," ujar Ken.
Asri kembali bertanya, mengapa urusan pajak Arif diurus seorang dirjen, padahal Ditjen Pajak memiliki staf Humas.
Ken tetap pada jawabannya. "Siapapun mau ketemu saya, bisa. Jangankan dia (Arif), siapapun mau ketemu saya bisa dan jelas boleh," kata Ken. Dia melanjutkan, "Setiap tamu yang datang ke saya, ya datang saja Pak ke ruangan saya di lantai 5."
Ken lalu menceritakan dirinya sebagai pemimpin yang susah ditemui. "Saya bukan tipe pimpinan yang feodal, artinya yang mau masuk silakan masuk," katanya.
ADVERTISEMENT
Arif Budi Sulistyo usai memberikan kesaksian. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Pertemuan itu terjadi pada 23 September 2016 di Gedung Dirjen Pajak, Jakarta Selatan. Ketika itu, Arif masuk ke ruangan Ken bersama dua orang: Handang Soekarno, penyidik pajak; dan Rudi P. Musdiono, pemilik PT Bangun Bejana Baja. Handang kini berstatus terdakwa karena menerima suap.
Di persidangan, Rudi juga bersaksi. Giliran dia ditanya oleh Asri. "Bagaimana ceritanya saat bertemu Pak Ken?" ujar Asri.
Rudi kemudian bercerita, dia diajak Arif untuk menemui Ken. Sesampainya di Gedung Pajak, mereka tak bisa naik ke lantai 5. "Pak Arif minta tolong ke Pak Haniv, lalu kami naik dan menunggu di depan lounge ruangan dirjen," kata dia.
Haniv yang disebut Rudi adalah Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv. Haniv lah yang lalu menelpon Handang agar mengantarkan Arif dan Rudi.
ADVERTISEMENT
Nah, pembahasan di ruangan dirjen itu yang kemudian menjadi masalah. Surat dakwaan kasus suap pajak yang disusun jaksa KPK menunjukkan adanya arahan Ken pada 4 Oktober 2016 sehingga terbit Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak PT EK Prima Indonesia (EKP).
Surat tersebut lah yang membuat Ramapanicker Rajamohanan, petinggi PT EKP, memberikan suap kepada Handang. Ramapanicker sudah divonis hukuman 3 tahun penjara pada 17 April 2017.
Tapi Ken dan Rudi sama-sama tak mengakui ada pembahasan PT EKP dalam pertemuan di ruangan Dirjen Pajak.
"Kami hanya bertanya soal tax amnesty. Saya dan Pak Arif akan ikut tax amnesty," kata Rudi.
Ken juga membantah ada pembahasan mengenai masalah pajak PT EKP. "Tidak sama sekali, saya dirjen, saya tidak mengurusi masing-masing wajib pajak," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Adapun Arif membenarkan pernah membantu Ramapanicker mengurus masalah pajak. Tapi Arif mengklaim tidak mendapatkan apa-apa. "Saya tidak pernah ada transaksi sama sekali dengan Pak Mohan (Ramapanicker)," ujar Arif saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/3).
Terdakwa Handang Soekarno (Foto: Rosa Panggabean/ANTARA)