KPK Digugat Praperadilan Dua Tersangka Kasus Revisi Fungsi Hutan Riau

KPK kembali digugat praperadilan. Kali ini, praperadilan diajukan dua tersangka kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau, Surya Darmadi selaku Pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma serta PT Palma Satu selaku korporasi.
"Hari ini, KPK telah menyampaikan Jawaban terhadap permohonan praperadilan yang telah dibacakan kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, dalam keterangannya, Selasa (14/5).
Terdapat beberapa hal yang menjadi poin gugatan kedua tersangka tersebut. Termasuk proses penetapan tersangka yang dinilai tak sesuai prosedur.
Febri mengatakan, terdapat empat poin yang dipaparkan KPK dalam jawaban atas praperadilan tersebut.
Poin pertama ialah permohonan gugatan praperadilan dianggap telah masuk pada pokok perkara. Sehingga gugatan seharusnya diuji di persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Pemohon menggunakan putusan Pengadilan Tipikor Bandung sebagai bantahan bahwa tersangka tidak memberikan suap karena dakwaan ketiga tidak terbukti. Selain hal ini masuk pada pokok perkara, semestinya yang mengikat adalah putusan Mahkamah Agung yang telah menjatuhi Annas Maamun (mantan Gubernur Riau) pidana," ucap Febri.
Poin pokok kedua yakni menyoal kekeliruan pemohon yang mengatakan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai dasar penetapan tersangka.
"SPDP yang dikirimkan pada pemohon sebenarnya merupakan pemberitahuan pada tersangka karena KPK menghormati hak-hak tersangka untuk mengetahui perkara yang menjeratnya," ungkap Febri.
Poin pokok ketiga yakni kekeliruan pemohon yang mengatakan bahwa KPK hanya bisa menetapkan tersangka setelah melakukan proses penyidikan. Febri menuturkan pada bagian itu cukup sering diajukan sebagai poin di praperadilan, namun ditolak oleh hakim karena KPK memang diberikan kewenangan yang bersifat khusus di Pasal 44 Undang-Undang KPK.
"Di mana dapat diartikan sejak proses penyidikan, KPK dapat langsung menetapkan tersangka karena telah adanya bukti permulaan yang cukup sebagaimana disebut dalam defenisi tersangka di Pasal 1 angka 14 KUHAP," ujar Febri.
KPK pun menegaskan pada tahap penyelidikan yang dilakukan sejak 10 Juli 2017 itu, pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga dapat ditingkatkan ke proses lebih lanjut.
"Dalam penyelidikan tersebut telah didapatkan sejumlah surat dan dokumen-dokumen hukum dan dokumen keuangan terkait perkara, dimintakan keterangan terhadap tujuh orang termasuk Surya Darmadi pada 9 dan 17 November 2017 dan kegiatan-kegiatan lain," sambungnya.
Sementara itu terkait poin terakhir yakni soal pelarangan ke luar negeri terhadap tersangka Surya dipandang KPK telah sah secara hukum.
"Karena KPK diberikan kewenangan berdasarkan pasal 12 ayat (1) huruf b Undang-Undang KPK untuk memerintahkan pada instansi yang berwenang melakukan pelarangan terhadap seseorang di tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan," tuturnya.
Oleh karena itu, kata Febri, KPK meyakini gugatan praperadilan yang diajukan itu tidak benar. Oleh karena itu KPK meminta pada hakim agar praperadilan ini dapat ditolak.
"Selain itu, dalam kasus ini KPK juga memproses korporasi sebagai tersangka. Mengejar pertanggungjawaban korporasi dalam sebuah tindak pidana korupsi menjadi perhatian KPK terutama di sektor lingkungan hidup dan kehutanan di mana kejahatan korupsi kami pandang dapat berakibat sangat buruk pada sektor lainnya dan masyarakat setempat," ujar Febri.
"Sehingga kami sangat meyakini permohonan praperadilan yang diajukan ini tidak benar dan KPK meminta pada hakim agar praperadilan ini ditolak atau tidak diterima," kata dia.
