KPK Dikritik, Tuntutan untuk Sekelas Eks Menteri Hanya 5 Tahun Penjara

30 Juni 2021 11:02 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/4/2021). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/4/2021). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
KPK menuai kritikan. Hal itu tak terlepas dari tuntutan jaksa terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang dinilai terlalu ringan.
ADVERTISEMENT
Edhy Prabowo dituntut 5 tahun penjara berdasarkan Pasal 12 a UU Tipikor. Ancaman pidana dalam pasal itu ialah minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup. Tuntutan Edhy Prabowo hampir pada batas minimal.
"Untuk seorang koruptor sekelas menteri, tuntutan ini terlalu rendah, karena seharusnya dituntut maksimal," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, kepada wartawan, Rabu (30/6).
Menurut Ficar, Edhy Prabowo pantas dihukum maksimal mengingat dia menyalahgunakan jabatannya untuk korupsi.
"Pelaku korupsi pejabat negara sekelas menteri itu pengkhianat rakyat jadi pantas dihukum maksimal seumur hidup," kata dia.
Bahkan Ficar menilai bahwa Edhy Prabowo layak dituntut mati. Sebab, perbuatan korupsi yang dilakukannya terjadi pada masa pandemi.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, pasal tuntutan mati terdapat pada Pasal 2 UU Tipikor. Berbeda dengan pasal yang diterapkan kepadaEdhy Prabowo.
Selain itu, ada ketentuan yang perlu dipenuhi dalam penerapan tuntutan mati. Yakni waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/6/2021). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Edhy Prabowo dituntut 5 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 10,8 miliar. Tak hanya itu, jaksa juga menuntut hak politik Edhy Prabowo dicabut selama 4 tahun.
Jaksa meyakini Edhy bersalah melakukan korupsi berupa suap dari sejumlah eksportir benih lobster.
Dalam perkara ini, Edhy Prabowo didakwa bersama-sama Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhy Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy Prabowo), Ainul Faqih (sekretaris pribadi istri Edhy, Iis Rosita Dewi) dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo).
ADVERTISEMENT
Mereka didakwa menerima USD 77 ribu dolar AS dan Rp 24,625 miliar sehingga totalnya mencapai sekitar Rp 25,75 miliar. Uang berasal dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL) terkait pemberian izin budidaya dan ekspor.
Meski demikian, Edhy menyatakan dirinya tidak bersalah.
"Saya merasa tidak salah dan saya tidak punya wewenang terhadap itu. Saya sudah delegasikan semua bukti persidangan sudah terungkap tidak ada, saya serahkan semuanya ke Majelis Hakim," kata Edhy usai persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta dikutip dari Antara.
Edhy menyatakan dirinya tetap bertanggung jawab atas terjadinya perkara suap di Kementerian Kelautan dan Perikanan selama dirinya menjabat menteri. Ia mengaku lalai karena tidak mampu mengontrol para stafnya.
ADVERTISEMENT