KPK Duga Kasasi Terindikasi Gratifikasi, Edhy Prabowo Bisa Dipidana?

4 Desember 2023 14:08 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/4/2021). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/4/2021). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
KPK tak menampik adanya kemungkinan memanggil mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, terkait kasus dugaan gratifikasi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
ADVERTISEMENT
Pemanggilan itu terkait dugaan KPK bahwa pemotongan hukuman Edhy Prabowo pada tahap kasasi terindikasi ada gratifikasi di baliknya. Gazalba Saleh merupakan salah satu Hakim Agung yang menjadi majelis.
“Bila dibutuhkan keterangannya oleh penyidik [pasti dipanggil],” kata juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (4/12).
Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/7/2023). Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
Dalam kasusnya, Gazalba Saleh diduga menerima gratifikasi hingga Rp 15 miliar dari sejumlah pihak. Diduga pemberian itu terkait pengaturan vonis kasasi dan Peninjauan Kembali perkara yang ditangani Gazalba Saleh.
Perkara kasasi Edhy Prabowo diduga salah satu di antaranya. Namun, Ali menjelaskan, secara normatif, pemberi gratifikasi tidak bisa dihukum. Yang dituntut pertanggungjawaban pidana hanya penerima saja. Dan penerima ini akan terus didalami KPK.
“Pendalaman akan dilakukan apakah hanya tersangka GS [Gazalba] ataukah ada pihak lain yang turut menerima kami pastikan akan dilakukan,” imbuh Ali.
Hakim Nonaktif Mahkamah Agung Gazalba Saleh kembali ditahan KPK usai jalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Gazalba Saleh, meski sempat lolos dari dugaan penerimaan suap, dia kembali ditahan KPK terkait kasus dugaan penerimaan uang gratifikasi. Diduga, salah satunya ialah terkait pengaturan vonis kasasi Edhy Prabowo.
ADVERTISEMENT
"GS menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi di antaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa Edhy Prabowo," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (30/11).
Tak hanya dari Edhy Prabowo, Gazalba Saleh juga diduga menerima gratifikasi pengaturan vonis lainnya. Yakni terkait kasasi Rennier Abdul Rahman Latief dan Peninjauan Kembali Jafar Abdul Gaffar.
Total uang yang diduga diterima Gazalba hingga Rp 15 miliar. Meski KPK belum merinci berapa uang yang diterima Gazalba terkait Edhy Prabowo.
Dalam kasusnya, Gazalba dijerat sebagai tersangka gratifikasi. Menurut UU Tipikor, tidak ada ancaman pidana bagi pemberi gratifikasi.
Edhy Prabowo sendiri sekarang sudah menikmati udara bebas setelah menjalani vonis terkait perkara suap benih lobster.
ADVERTISEMENT

Sekilas Kasus Edhy Prabowo

Terdakwa Edhy Prabowo memijat keningnya saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/5/2021). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Pada persidangan tingkat pertama, Edhy Prabowo dihukum 9 tahun. Pada tahap kasasi MA, vonisnya menjadi 5 tahun karena adanya potongan itu.
Selain memotong pidana penjara Edhy Prabowo, MA juga memotong lama pencabutan hak politik politikus Gerindra itu. Semula, hak politik Edhy Prabowo dicabut selama 3 tahun usai menjalani pidana pokok, kini menjadi 2 tahun.
Namun, Edhy Prabowo tetap diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu subsider 3 tahun penjara.
Putusan tersebut diketok oleh ketua majelis hakim Sofyan Sitompul dengan anggota Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani.
Salah satu alasan pemotongan hukuman karena Edhy telah bekerja dengan baik sebagai menteri kelautan dan perikanan