KPK Geledah Kantor KPU RI Terkait OTT Wahyu Setiawan

13 Januari 2020 15:34 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana penggeledahan oleh penyidik KPK di kantor KPU, Jalam Imam Bonjol, Jakarta, Senin (13/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana penggeledahan oleh penyidik KPK di kantor KPU, Jalam Imam Bonjol, Jakarta, Senin (13/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menggeledah kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Hal ini terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.
ADVERTISEMENT
"Iya (ada penggeledahan)," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi, Senin (13/1).
Belum diketahui ada berapa ruangan yang digeledah di lokasi tersebut. Termasuk ruangan siapa dan apa saja yang diamankan.
"Perkembangannya nanti kami sampaikan," kata Ali.
Sementara itu, Komisioner KPU Hasyim Asyari membenarkan penggeledahan tersebut. .
"Ya (digeledah ruangan) yang bersangkutan saja. Satu ruangan," kata Hasyim di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
Suasana penggeledahan oleh penyidik KPK di kantor KPU, Jalam Imam Bonjol, Jakarta, Senin (13/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Sebelumnya, KPK juga sempat menyegel ruangan kerja Wahyu di KPU. Penyegelan dilakukan berkaitan dengan kasus yang menjeratnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Wahyu Setiawan; eks caleg PDIP Harun Masiku; anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; dan swasta Saeful sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Wahyu total menerima suap Rp 600 juta dari komitmen fee sebesar Rp 900 juta. Suap tersebut dilakukan untuk memuluskan langkah Harun menggantikan caleg pengganti Riezky Aprilia dalam mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Harun mencoba menggantikan Riezky dari kursi DPR RI dapil 1 Sumatera Selatan yang ditinggalkan Nazarudin Kiemas karena meninggal dunia.