KPK Harap Anggota DPR yang Baru Dilantik Prioritaskan UU Perampasan Aset

1 Oktober 2024 13:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah anggota DPR, DPD, dan MPR menunggu upacara pelantikan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah anggota DPR, DPD, dan MPR menunggu upacara pelantikan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
KPK menaruh harapan tinggi kepada anggota DPR RI terpilih periode 2024–2029 yang baru saja dilantik di Kompleks Parlemen, Jakarta, hari ini, Selasa (1/10).
ADVERTISEMENT
Lembaga antirasuah itu berharap para wakil rakyat menunjukkan komitmen untuk melakukan penguatan-penguatan di sektor pemberantasan korupsi.
Salah satunya ialah dengan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
"Melalui fungsi legislasi, KPK berharap pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi prioritas pembahasan di DPR," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (1/10).
"Sehingga, kita yakini pemberantasan korupsi sebagai law enforcement sekaligus dapat menjadi asset recovery yang optimal dan efektif bagi penerimaan negara melalui PNBP," lanjut dia.
Juru bicara baru KPK Tessa Mahardika Sugiarto memberikan keterangan pers terkait pergantian juru bicara KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/6/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
KPK juga meyakini para anggota DPR terpilih akan memegang teguh komitmennya untuk menjalankan peran politiknya secara berintegritas.
"Sehingga, setiap proses politik dalam penyusunan kebijakan publik maupun pengawasannya, adalah untuk kemaslahatan rakyat dan menghindari praktik-praktik korupsi," tutup Tessa.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI, Supratman Andi Agtas, juga sempat menyatakan bakal berkomunikasi dengan Presiden Jokowi terkait RUU Perampasan Aset.
Komunikasi tersebut untuk membahas apakah rancangan undang-undang yang tak kunjung disahkan itu akan diusulkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 di DPR RI atau tidak.
"Nah, sekarang karena sudah mau memasuki pembahasan Prolegnas, nanti akan kami komunikasi kembali kepada presiden, apakah ini [RUU Perampasan Aset] akan dilanjutkan atau tidak," ujar Supratman dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (18/9) lalu.
"Iya [mengajukan RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas 2025], itu yang kami lagi bicarakan, diskusikan," jelas dia.

Sekilas RUU Perampasan Aset

Mengutip dari situs antikorupsi.org, dijelaskan soal jalan panjang RUU Perampasan Aset. Sebenarnya, RUU Perampasan Aset ini mempunyai niat mulia agar kerugian negara yang diderita dari kasus korupsi bisa dikembalikan.
ADVERTISEMENT
RUU ini sejak 2010 sudah didengungkan, tapi apa daya tak pernah terwujud menjadi UU, walau masuk dalam program legislasi nasional. RUU Perampasan Aset ini selalu mentok di DPR.
RUU Perampasan Aset itu belum disahkan menjadi undang-undang oleh DPR periode 2019–2024.