KPK Jawab soal Status Novel yang Belum ASN saat Tangani Kasus Nurhadi

14 Januari 2020 18:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan meninggalkan ruang penyidikan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/1). Foto: ANTARA FOTO/Gaih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan meninggalkan ruang penyidikan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/1). Foto: ANTARA FOTO/Gaih Pradipta
ADVERTISEMENT
KPK menjawab soal dua status penyidik senior, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata, yang dianggap tidak sah oleh tim kuasa hukum eks Sekretaris MA Nurhadi dan dua tersangka mafia peradilan. Dua tersangka itu ialah menantu Nurhadi, Rezky Herbiyanto, dan Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya status Novel dan Rizka yang belum menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan UU KPK yang baru, dipersoalkan kuasa hukum Nurhadi dalam gugatan praperadilan. Kuasa hukum Nurhadi dkk menilai Novel dan Rizka tak berwenang menyidik kasus kliennya lantaran bukan ASN.
Tetapi tudingan itu menurut KPK keliru dan tak beralasan menurut hukum. KPK menyatakan Novel dan Rizka memiliki kewenangan untuk menyidik kasus Nurhadi. Sebab keduanya telah beralih status dari pegawai negeri yang dipekerjakan dan diangkat menjadi pegawai tetap di KPK.
"Bahwa saudara Novel dan Rizka Anungnata kemudian diangkat sebagai penyidik termohon (KPK) melalui Keputusan Pimpinan Komisi Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP-579/01-54/10/2012 tentang Pengangkatan Penyelidik dan Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi tanggal 1 Oktober 2012," kata anggota tim Biro Hukum KPK, Firman Kusbianto, saat membaca jawaban KPK terhadap gugatan Nurhadi dkk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/1).
Sidang Praperadilan Eks Sekretaris MA, Nurhadi, di PN Jaksel, Senin (13/1). Foto: Darin Atiandina/kumparan
Firman menambahkan, khusus mengenai peralihan status penyidik KPK menjadi ASN, UU yang baru memberikan waktu selama 2 tahun. Hal itu diatur dalam Pasal 69B ayat (1).
ADVERTISEMENT
Terlebih, alih status pegawai KPK menjadi ASN masih menunggu Perpres. Firman menyebut hal itu sesuai pernyataan MenPAN-RB, Tjahjo Kumolo.
"Dan sampai saat ini Perpres belum ada. Bahkan belum ada pembahasan Perpres dengan KPK," ucapnya.
Sehingga, Firman meminta hakim menolak dalil praperadilan Nurhadi tersebut.
"Sehingga dalil para pemohon yang pada pokoknya menyatakan bahwa penyidik termohon (KPK) harus langsung beralih status menjadi aparatur sipil negara pada saat UU No. 19/2019 berlaku di tanggal 17 Oktober 2019 adalah dalil-dalil yang keliru dan tidak berdasarkan hukum dan sudah sepatutnya ditolak," kata Firman.
Eks sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi usai diperiksa KPK terkait kasus yang menjerat tersangka Eddy Sindoro, Selasa (6/11). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Dalam kasusnya di KPK, Nurhadi diduga menerima suap Rp 33,1 miliar dari Hiendra Soenjoto melalui Rezky Herbiyono. Suap itu diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT yang berperkara di MA.
ADVERTISEMENT
Nurhadi melalui Rezky juga diduga menerima janji 9 lembar cek dari Hiendra terkait perkara PK di MA. Namun diminta kembali oleh Hiendra karena perkaranya kalah dalam persidangan.
Sementara dalam kasus gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp 12,9 miliar selama kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Uang itu untuk pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, serta Permohonan Perwalian.