KPK Jebloskan Perantara Suap Harun Masiku ke Lapas Sukamiskin

kumparanNEWSverified-green

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tersangka Saeful Bahri (kiri) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2).  Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Saeful Bahri (kiri) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Perkara suap yang menjerat mantan caleg PDIP Saeful Bahri, telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Ia dieksekusi KPK ke Lapas Klas I A Sukamiskin.

Saeful ialah pihak penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Ia menjadi perantara suap yang berasal dari eks caleg PDIP Harun Masiku.

Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, eksekusi Saeful Bahri dilakukan oleh Jaksa Rusdi Amin pada Kamis (2/7) lalu. Eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst. tanggal 28 Mei 2020.

"(KPK) Memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali dalam keterangannya, Senin (6/7).

Ali mengatakan, Saeful telah melunasi kewajibannya dengan membayar denda Rp 150 juta dan sudah disetorkan kepada negara pada Rabu (1/7) lalu. Eksekusi denda dilakukan oleh jaksa Andry Prihandono.

Plh Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Dalam kasusnya, Saeful bersama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan. Suap diberikan melalui perantara caleg PDIP yang juga orang dekat Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.

Harun Masiku memberikan total Rp 1,25 miliar kepada Saeful untuk diberikan kepada Wahyu. Namun yang diserahkan kepada Wahyu sebesar Rp 600 juta dalam pecahan SGD.

Sementara sisa Rp 650 juta digunakan Saeful untuk operasionalnya sebesar Rp 330 juta; diberikan ke Penasihat Hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebesar Rp 270 juta; dan diberikan ke Agustiani Rp 50 juta.

kumparan post embed

Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW menggantikan Riezky Aprilia.

Pengadilan Tipikor memvonis Saeful dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Saeful dengan 2 tahun 6 bulan kurungan.

Namun, baik pihak Saeful maupun KPK tak mengajukan banding atas putusan tersebut. Sehingga perkara ini inkrah di pengadilan tingkat pertama.

Secara terpisah, Wahyu dan Agustiani Tio Fridelina sedang dalam proses persidangan. Sementara untuk Harun Masiku, KPK masih gagal menangkapnya sejak Januari 2020 lalu.

***

(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)

embed from external kumparan