KPK: Kasus Dugaan Korupsi di Kementan Sudah Naik Penyidikan

28 September 2023 19:21 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) memberikan keterangan pers kasus dugaan korupsi Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) memberikan keterangan pers kasus dugaan korupsi Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK telah menaikkan status perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) ke tingkat penyidikan. Ditandai dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang sudah dikeluarkan.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.
"Sudah tahap penyidikan, dan sudah ada sprindik dan sprin (surat perintah) geledah dan sita," kata Tanak saat dihubungi kumparan, Kamis (28/9).
Namun demikian, Tanak belum membeberkan siapa saja yang dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini.
Adapun penggeledahan yang dilakukan oleh KPK di Rumah Dinas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Widya Chandra, Jakarta Selatan, pada hari ini, Kamis (28/9), berdasarkan surat perintah penggeledahan yang sudah dikeluarkan.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Kantor Pusat DJP, Rabu (16/8). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
KPK hingga saat ini belum membeberkan konstruksi korupsi di Kementan ini. Namun, KPK sempat mengungkap ada tiga klaster dugaan korupsi di Kementan. Salah satunya dugaan jual beli jabatan.
"Benar, salah satu aspek kasus yang sedang didalami penyelidik adalah terkait tindak lanjut laporan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementan, khususnya terkait praktik penempatan pegawai dalam jabatan," kata Ali Fikri beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SYL juga pernah diperiksa oleh KPK. Saat itu dia mengaku sudah kooperatif memberikan keterangan kepada penyidik.
"Alhamdulillah panggilan ini sudah jalan, dan saya sudah diperiksa secara profesional," kata Syahrul saat keluar dari Gedung ACLC KPK, Senin (19/6).
"Saya kira apa yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan SOP, sesuai dengan prosedur, dan saya sudah menyelesaikan semuanya itu dengan apa yang bisa saya jawab," imbuhnya.