KPK Geledah Rumah, Bagaimana Status Hukum Mentan Syahrul Yasin Limpo?

28 September 2023 20:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo di Jalan Widya Chandra 5 Nomor 28, Jakarta Selatan, digeledah KPK, Kamis (28/9). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo di Jalan Widya Chandra 5 Nomor 28, Jakarta Selatan, digeledah KPK, Kamis (28/9). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Widya Chandra 5 Nomor 28 Jakarta Selatan. Penggeledahan ini untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
ADVERTISEMENT
"Pengumpulan bukti terus KPK lakukan," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (28/9).
Penggeledahan ini dilakukan usai KPK menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi di Kementan ke tingkat penyidikan. Naiknya status perkara tersebut dikonfirmasi oleh pimpinan KPK, Johanis Tanak.
"Sudah tahap penyidikan, dan sudah ada sprindik dan sprin (surat perintah) geledah dan sita," kata Tanak saat dihubungi kumparan, Kamis (28/9).
Dalam penanganan kasus di KPK, biasanya apabila perkara naik ke tingkat penyidikan, sudah ada tersangka yang ditetapkan. Lantas, bagaimana status Menhan SYL dalam perkara ini?
Ali menyebut belum bisa membeberkan hal tersebut. Dia mengatakan, seluruh proses penanganan perkara akan disampaikan apabila sudah rampung.
"Sebagaimana yang sering kami sampaikan, KPK hanya akan sampaikan seluruh proses penanganan perkara pada saatnya setelah semua proses cukup," pungkas Ali.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) menjawab pertanyaan wartawan saat akan meninggalkan Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Dalam kasus ini, SYL juga pernah diperiksa oleh KPK. Saat itu dia mengaku sudah kooperatif memberikan keterangan kepada penyidik.
ADVERTISEMENT
"Alhamdulillah panggilan ini sudah jalan, dan saya sudah diperiksa secara profesional," kata Syahrul saat keluar dari Gedung ACLC KPK, Senin (19/6).
"Saya kira apa yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan SOP, sesuai dengan prosedur, dan saya sudah menyelesaikan semuanya itu dengan apa yang bisa saya jawab," imbuhnya.