Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Pihak KPK berkukuh tidak akan membuka rekaman pemeriksaan politikus Hanura Miryam S. Haryani kepada DPR. Hal tersebut terkait adanya rencana pembentukan panitia khusus hak angket untuk KPK pada Sidang Paripurna DPR.
ADVERTISEMENT
"Rekaman itu kan akan jadi alat bukti kami yang akan kami gunakan dalam persidangan, enggak mungkin kami buka di luar persidangan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/5).
Terkait bergulirnya hak angket, Alex menyebut hal itu merupakan kewenangan dewan. Ia pun mengatakan pihaknya siap untuk pertanyaan-pertanyaan panitia khusus sepanjang tidak ke melanggar ketentuan.
"Hak angket itu kan haknya DPR, kami kan enggak mungkin menolak, ya sudahlah biarkan mekanisme berjalan nanti yang dikehendaki dan yang ingin diketahui oleh DPR, nanti akan kami jawab sepanjang pertanyaan itu tidak melanggar koridor-koridor hukum. Misalnya mereka menuntut supaya rekaman dibuka, nah itu kan enggak mungkin," kata Alex.
ADVERTISEMENT
Terkait laporan keuangan KPK yang juga dipersoalkan DPR, Alex menyebut hal itu tidak akan menjadi masalah. Menurut Alex, lembaganya sudah terima hasil audit dari BPK dan menindaklanjuti terhadap laporan audit tersebut.
"Menurut kami temuan-temuan BPK itu enggak ada persoalan kok, kami sudah tindak lanjuti laporan tersebut. Jadi menurut kami enggak ada persoalan dan opininya Pajak Tanpa Pengecualian (PTP) artinya tidak ada materiil yang serius terkait dengan masalah keuangan di KPK," tutur Alex.
Selain mengenai hak angket, Alex juga mempersilakan penyidik Polda Metro Jaya yang berencana akan memeriksa Miryam. Pemeriksaan tersebut terkait kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.
ADVERTISEMENT
"Silakan saja jika ingin periksa Miryam," ujar Alex.
Baca juga: Wibawa Presiden Jokowi Dipertaruhkan
Koordinasi diperlukan kedua instansi lantaran Miryam saat ini berstatus tahanan KPK."Koordinasi iya tentu karena kan sekarang Miryam merupakan tahanan KPK lalu kalau mau dimintai keterangan oleh pihak kepolisian pasti nanti akan kirimkan surat," kata dia.