KPK Minta Tambahan 13 JPU dan 19 Jaksa Eksekutor ke Kejagung

3 Februari 2020 21:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mengaku kekurangan jaksa. Setidaknya, KPK kekurangan 13 jaksa penuntut umum (JPU) dan 19 jaksa eksekutor. Untuk memenuhi kebutuhan itu, KPK meminta tambahan ke Kejaksaan Agung.
ADVERTISEMENT
"Saat ini memang di KPK, khususnya di Direktorat Penuntutan masih kekurangan SDM," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, di kantornya, Jakarta, Senin (3/2).
Ali menuturkan, menurut hasil analisa berdasarkan beban kerja, KPK membutuhkan 80 orang JPU. Namun saat ini jaksa yang ada hanya 67 orang. Begitu juga jaksa eksekutor yang masih kurang 19 orang.
"Walau di KPK (butuh) lebih dari itu karena dari bidang lain Biro Hukum atau pengaduan masyarakat atau yang lain," kata Ali.
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Kekurangan SDM itu, kata Ali, sudah dikomunikasikan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin. Menurut Ali, Burhanuddin mengatakan siap memenuhi kebutuhan tersebut.
"Kekurangan JPU telah dikoordinasikan dan terkomunikasikan dengan baik. Jaksa Agung siap mengirimkan SDM-nya untuk memenuhi Direktorat Penuntutan," kata dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, ada 6 jaksa yang tengah mengikuti seleksi di KPK. Keenam jaksa tersebut diseleksi untuk memperkuat Direktorat Penuntutan KPK.