Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dengan kata lain, KPK belum menjerat tersangka baru sejak UU tersebut mulai diterapkan.
Tak hanya itu, UU versi revisi tersebut juga dijadikan "peluru" untuk melawan KPK. Sudah dua kali kewenangan KPK dipersoalkan gara-gara UU KPK baru itu.
Mereka yang mempersoalkan ialah mantan Menpora Imam Nahrawi dan pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Keduanya dijerat KPK dalam dua perkara yang berbeda.
"Sudah mulai ada pihak-pihak tertentu yang mencoba menggunakan undang-undang baru ini untuk 'men-challange' dan katakanlah berupaya untuk membatalkan atau memiliki tujuan lain dari proses yang dilakukan oleh KPK," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
Saat ini, KPK masih mempelajari bagaimana pengaruh dari berlakunya UU baru. Sebab, ada beberapa hal dalam UU KPK baru tersebut yang dinilai menimbulkan ketidakpastian.
ADVERTISEMENT
"Banyak memang kesimpangsiuran pemahaman dan indikasi ketidakpastian hukum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 ini," ujar Febri.
Berikut rangkuman kumparan mengenai upaya 'menantang' KPK lewat UU baru:
Imam Nahrawi
Di kasusnya, Imam Nahrawi dijerat sebagai tersangka dalam dua kasus yakni suap penyaluran dana hibah dari Kemenpora kepada KONI serta gratifikasi terkait jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan jabatannya selaku Menpora.
Imam yang dijerat bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, menerima uang total mencapai Rp 26,5 miliar.
Atas status tersangkanya tersebut, politikus PKB itu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan, kuasa hukum Imam menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Bhayangkara, Solehudin. Ia pun ditanya soal status penyidikan kasus Imam dikaitkan dengan berlakunya UU KPK yang baru.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut merujuk pada Pasal 70C UU KPK baru yang berbunyi, 'Pada saat Undang-undang ini berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini'.
Menurut Solehudin, berlakunya UU KPK yang baru membuat surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat perintah penahanan (sprinhan) yang ditandatangani pimpinan KPK tidak berlaku. Sebab UU KPK yang baru menghapus kewenangan pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum.
Solehudin berpendapat kasus Imam harus mengacu UU baru. Meski penetapan tersangkanya dilakukan sebelum UU tersebut berlaku. Artinya, penyidikan KPK terhadap Imam Nahrawi harus diulang dari awal.
Namun, pendapat berbeda diungkapkan ahli hukum dan tata negara dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Arif Setiawan. Ia dihadirkan sebagai ahli oleh KPK.
Arif menilai sprindik yang diterbitkan KPK sebelum berlakunya UU KPK yang baru tetap sah.
ADVERTISEMENT
Menurut Arif, proses hukum yang sudah dilakukan KPK sebelum UU baru berlaku tetap sah. Namun, proses hukum yang dilakukan setelah UU baru berlaku, harus mengikuti aturan baru tersebut.
Pendapat itu diperkuat oleh vonis hakim Elfian yang menolak praperadilan Imam Nahrawi. Elfian menilai penetapan tersangka terhadap Imam itu tetap sah karena bukti dikumpulkan sebelum UU KPK baru diberlakukan.
"Menimbang bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan termohon semua tindakan dan perbuatan tersebut dilakukan di bawah tanggal tanggal 17 Oktober 2019, berarti semasa sebelum berlakunya UU Nomor 19 tahun 2019. Dengan demikian semua perbuatan dan tindakan termohon (KPK) tersebut adalah sah," kata hakim.
Wawan
Wawan merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi alat kesehatan dan juga pencucian uang. Ia sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam eksepsi atau nota keberatannya, Wawan turut menyinggung soal UU KPK baru.
ADVERTISEMENT
Ia menyinggung perubahan kapasitas pimpinan KPK yang tak lagi memiliki kewenangan melakukan penuntutan.
Tim kuasa hukum Wawan menyebut ada aturan pembatasan kewenangan bagi pimpinan KPK dalam UU baru.
Sehingga, mereka menganggap izin yang diberikan pimpinan KPK dalam menangani perkara ini tidak sah.
Perubahan ketentuan itu tercantum dalam Pasal 21 ayat (3) UU KPK baru. Pasal itu mengatur kedudukan pimpinan KPK sebagai pejabat negara yang tak memiliki kewenangan di tingkat penuntutan.
Dengan begitu kewenangan penuntutan tak lagi melekat pada pimpinan KPK . Sehingga, menurut tim kuasa hukum Wawan, hanya pihak kejaksaan yang miliki kewenangan di tingkat penuntutan.
Tim kuasa hukum meyakini pimpinan KPK tak lagi mengantongi kewenangan sebagai penuntut umum terhitung sejak UU itu berlaku sejak tanggal 17 Oktober 2019.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan argumen yang kami sampaikan di atas, hendak kami tegaskan bahwa secara absolut penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tidak dapat bertindak melakukan penuntutan perkara pidana, termasuk perkara terdakwa," ujar tim kuasa hukum saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/11).
Hingga saat ini, persidangan Wawan masih berjalan. Sidang selanjutnya beragendakan jawaban atas eksepsi Wawan.