KPK Panggil Anggota DPR Rizki Sadig di Kasus Suap APBD Tulungagung

6 Februari 2020 10:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI Fraksi PAN, Ahmad Rizki Sadig, sebagai saksi. Rizki diperiksa terkait kasus suap APBD Tulungagung dengan tersangka Supriyono (SPR) selaku Ketua DPRD Tulungagung.
ADVERTISEMENT
"Diperiksa untuk tersangka SPR," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (6/2).
Belum diketahui materi yang akan ditanyakan penyidik terhadap Rizki saat pemeriksaan. Hingga pukul 10.15 WIB, Rizki belum terlihat di gedung KPK.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Belum diketahui juga hubungannya pengesahan APBD Tulungagung ini dengan Rizki. Namun, ia merupakan anggota DPR RI dari Dapil Jawa Timur 6 yang meliputi Tulungagung.
Sementara dalam perkara ini, Supriyono diduga menerima Rp 4,88 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Uang tersebut diduga berasal dari Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung sebagai syarat pengesahan APBD dan APBD-P.