KPK Panggil Bupati Minahasa Selatan di Kasus Suap Bowo Pangarso

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bupati Minahasa Selatan, Christiany Eugenia Paruntu. Foto: Instagram/@christiany_eugenia_paruntu
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Minahasa Selatan, Christiany Eugenia Paruntu. Foto: Instagram/@christiany_eugenia_paruntu

Penyidik KPK memanggil Bupati Minahasa Selatan, Christiany Eugenia Paruntu, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap distribusi pupuk. Ia akan bersaksi untuk tersangka Indung.

Indung merupakan tangan kanan anggota Komisi VI DPR F-Golkar, Bowo Sidik Pangarso, dalam membantu suap di proyek tersebut. Bowo pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Kita panggil sebagai saksi IND (Indung)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dihubungi, Rabu (26/6).

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari pihak Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan di kasus ini telah dilakukan KPK sejak Selasa (25/6). Pada Selasa itu, KPK memeriksa Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Minahasa Selatan, Adrian Sumuweng.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah saat konferensi pers OTT Bupati Talaud di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/4). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Febri menuturkan para saksi dari Pemkab Minahasa Selatan itu diperiksa untuk mendalami sejumlah sumber gratifikasi Bowo.

Selain dari Pemkab Minahasa Selatan, KPK sebelumnya juga telah memanggil sejumlah anggota Komisi VI DPR seperti Inas Nasrullah Dzubir, Nasril Bahar, dan Mohamad Hekal sebagai saksi.

Dari pemeriksaan itu, KPK mendalami soal pembahasan rapat antara Komisi VI DPR dengan Kementerian Perdagangan terkait perumusan Permendag tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas.

embed from external kumparan

Dalam kasus ini, Bowo dijerat KPK dalam dua kasus berbeda yakni suap dan gratifikasi. Terkait perkara suap, Bowo diduga menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Asty Winasti sebesar Rp 221 juta dan USD 85,130 (sekitar Rp 1,1 miliar).

Suap itu diduga bertujuan memengaruhi PT Pupuk Indonesia Logistik untuk memberikan pekerjaan distribusi pupuk kepada PT Humpuss Transportasi Kimia.

Namun saat penangkapan Bowo, KPK menemukan uang Rp 8 miliar yang dibungkus 84 kardus. Uang itu terdiri dari pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu di dalam amplop.

KPK menduga uang itu merupakan gratifikasi yang diterima oleh Bowo. Diduga, uang akan dipakai Bowo Pangarso untuk 'serangan fajar' dalam Pemilu 2019.

KPK pun sudah mengidentifikasi beberapa pemberi gratifikasi kepada Bowo. Dalam pengembangan penyidikannya, KPK menggeledah sejumlah tempat, termasuk ruang kerja Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan ruang kerja Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Demokrat, Nasir.